Berkas Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dikembalikan ke Polda Metro Jaya, Begini Respons Kubu Roy Suryo Cs
Senin, 02 Februari 2026 - 13:26 WIB
loading...
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kubu Roy Suryo Cs yang merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo ( Jokowi ), merespons pengembalian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Polda Metro Jaya. Mereka menilai, pengembalian berkas itu pertanda bahwa penyidik belum memenuhi syarat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, di Polda Metro Jaya . Ia mengaku mendengar informasi bahwa berkas perkara tahap I dikembalikan oleh JPU.
"Kalau memang pada akhirnya dikembalikan, ya berarti memang dari awal, ini kalau dikembalikan ya Mas Roy ya, berarti memang dari awal berkas perkara yang dikirimkan itu belum memenuhi semua persyaratan. Berarti semua berkas perkara yang dikirimkan itu belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam KUHAP," kata Gafur kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Baca Juga: Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi ke Polda Metro
Gafur menegaskan, pengembalian berkas perkara ini menjadi satu keuntungan bagi tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Trio RRT). Apalagi, masih ada pemeriksaan terhadap ahli yang meringankan tersangka.
"Bahwa dengan pemeriksaan ahli hari ini berarti kami akan melengkapi semua materi yang akan menjadi alat bukti kami ketika perkara ini naik dalam tahap proses hukum berikutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo Cs, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan, ada petunjuk dari jaksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi hingga barang bukti lainnya.
"Untuk berkas perkara sudah dikirim untuk koordinasi kepada Kejaksaan. Tetapi ada beberapa petunjuk dari jaksa untuk melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Dia menambahkan, setelah penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pendalaman barang bukti lainnya, berkas perkara akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan. "Nanti setelah itu lengkap pasti akan dikirim untuk Kejaksaan," ujarnya.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, di Polda Metro Jaya . Ia mengaku mendengar informasi bahwa berkas perkara tahap I dikembalikan oleh JPU.
"Kalau memang pada akhirnya dikembalikan, ya berarti memang dari awal, ini kalau dikembalikan ya Mas Roy ya, berarti memang dari awal berkas perkara yang dikirimkan itu belum memenuhi semua persyaratan. Berarti semua berkas perkara yang dikirimkan itu belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam KUHAP," kata Gafur kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Baca Juga: Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi ke Polda Metro
Gafur menegaskan, pengembalian berkas perkara ini menjadi satu keuntungan bagi tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Trio RRT). Apalagi, masih ada pemeriksaan terhadap ahli yang meringankan tersangka.
"Bahwa dengan pemeriksaan ahli hari ini berarti kami akan melengkapi semua materi yang akan menjadi alat bukti kami ketika perkara ini naik dalam tahap proses hukum berikutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo Cs, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan, ada petunjuk dari jaksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi hingga barang bukti lainnya.
"Untuk berkas perkara sudah dikirim untuk koordinasi kepada Kejaksaan. Tetapi ada beberapa petunjuk dari jaksa untuk melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Dia menambahkan, setelah penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pendalaman barang bukti lainnya, berkas perkara akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan. "Nanti setelah itu lengkap pasti akan dikirim untuk Kejaksaan," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :