Akademisi Anggap Ambang Batas Parlemen 2,5% Cukup Moderat
Senin, 02 Februari 2026 - 12:48 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan, MK dalam putusan 116/2023 menekankan dalam sistem pemilu untuk memperhatikan sistem proporsionalitas dan penyederhanaan partai. Artinya, kata dia, multikultur politik diakomodir melalui proporsionalitas, sedangkan penyederhanaan diatur dengan pembatasan agar tidak semua parpol masuk parlemen.
“Dengan demikian, ketentuan PT haruslah moderat dan di bawah 4%,” tuturnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, pemberlakuan PT 4% tidak cukup juga menghasilkan penyederhanaan ekstrem apabila diukur dengan indek Effective Number of Parliamentary Parties (ENPP). Sedangkan ENPP di parlemen hari ini 6,2, artinya konsentrasi kursi mayoritas ada di 6 partai politik (parpol).
Sementara di parlemen ada 8 parpol. “Angka 2,5% cukup moderat sebagai penyangga (buffer) untuk memastikan bahwa parpol yang lolos ke parlemen memiliki basis dukungan yang cukup luas dan merata serta mewakili keragaman. Dengan angka 2,5% aspek proporsionalitas dan penyederhanaan partai sebagaimana putusan MK bisa tercapai,” pungkasnya.
“Dengan demikian, ketentuan PT haruslah moderat dan di bawah 4%,” tuturnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, pemberlakuan PT 4% tidak cukup juga menghasilkan penyederhanaan ekstrem apabila diukur dengan indek Effective Number of Parliamentary Parties (ENPP). Sedangkan ENPP di parlemen hari ini 6,2, artinya konsentrasi kursi mayoritas ada di 6 partai politik (parpol).
Sementara di parlemen ada 8 parpol. “Angka 2,5% cukup moderat sebagai penyangga (buffer) untuk memastikan bahwa parpol yang lolos ke parlemen memiliki basis dukungan yang cukup luas dan merata serta mewakili keragaman. Dengan angka 2,5% aspek proporsionalitas dan penyederhanaan partai sebagaimana putusan MK bisa tercapai,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :