Pasbata: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden Agar Bisa Bertindak Cepat Hadapi Ancaman
Senin, 02 Februari 2026 - 08:57 WIB
loading...
A
A
A
Menurut David, di tengah kondisi global dan nasional yang semakin kompleks mulai dari kejahatan siber, terorisme, konflik sosial, hingga kejahatan ekonomi kecepatan komando dan kepastian hukum menjadi kunci utama. Hubungan langsung antara Presiden dan Kapolri memungkinkan respons yang cepat, terkoordinasi, dan selaras dengan kepentingan nasional.
Lihat video: Tolak Polisi di Bawah Kementerian, Kapolri: Lebih Baik Saya Jadi Petani
David mengingatkan menarik Polri ke dalam struktur kementerian berpotensi menggerus independensi dan profesionalisme institusi kepolisian. Polri harus berdiri sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan sektoral, agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
“Pasbata berdiri pada prinsip hukum harus kuat, negara harus hadir, dan keamanan tidak boleh dikompromikan oleh eksperimen struktural yang tidak mendesak,” ujar David.
Pasbata menyerukan kepada seluruh elemen bangsa akademisi, tokoh hukum, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama menjaga marwah Polri sebagai institusi negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, demi kepastian hukum, stabilitas nasional, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Lihat video: Tolak Polisi di Bawah Kementerian, Kapolri: Lebih Baik Saya Jadi Petani
David mengingatkan menarik Polri ke dalam struktur kementerian berpotensi menggerus independensi dan profesionalisme institusi kepolisian. Polri harus berdiri sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan sektoral, agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
“Pasbata berdiri pada prinsip hukum harus kuat, negara harus hadir, dan keamanan tidak boleh dikompromikan oleh eksperimen struktural yang tidak mendesak,” ujar David.
Pasbata menyerukan kepada seluruh elemen bangsa akademisi, tokoh hukum, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama menjaga marwah Polri sebagai institusi negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, demi kepastian hukum, stabilitas nasional, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
(cip)
Lihat Juga :