Pengamat Hukum: Tolak Polri di Bawah Kementerian Ikhtiar Menjaga Demokrasi
Minggu, 01 Februari 2026 - 21:43 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, etika negara demokrasi bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan fondasi moral yang menjiwai penyelenggaraan pemerintahan, kompetisi politik, dan partisipasi warga negara berdasarkan Pancasila, UUD 1945, supremasi hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Etika ini menuntut integritas, transparansi, keadilan, dan kesantunan, bukan provokasi yang memperlebar jurang konflik," ucapnya.
Pieter menekankan dukungan terhadap posisi Kapolri datang dari berbagai elemen bangsa. Sebelumnya, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, menilai wacana memindahkan Polri ke bawah kementerian sebagai langkah mundur dari konsolidasi reformasi.
Indonesia, kata Haedar, seharusnya memperkuat reformasi internal institusi, bukan mengacak ulang struktur yang berpotensi melahirkan masalah baru. Kepercayaan publik pun bahkan berbicara di mana Survei Litbang Kompas Oktober 2025 mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap Polri mencapai 76,2 persen.
Pieter mengatakan di sektor pelayanan lalu lintas, tingkat kepuasan masyarakat menembus 94,9 persen. Dalam penegakan hukum, Polri menangani lebih dari 248 ribu perkara dengan tingkat penyelesaian sekitar 76 persen. "Data-data ini menunjukkan bahwa reformasi Polri berjalan, meski tentu belum sempurna," katanya.
Dia menegaskan Polri bukan lah alat kekuasaan. Polri adalah penjaga hukum. Itulah sebabnya Polri harus berada di bawah Presiden sebagai pemegang mandat rakyat dalam sistem presidensial.
Pieter Zulkifli mengingatkan hukum tidak boleh ditundukkan oleh agenda politik segelintir elite yang haus kekuasaan. Reformasi 1998 memisahkan Polri dari TNI bukan untuk melemahkan Polri, melainkan untuk memuliakan hukum dan tidak menempatkannya di atas kepentingan politik jangka pendek.
"Dalam demokrasi yang matang, keberanian menjaga institusi kerap disalahpahami sebagai pembangkangan. Padahal, justru di sanalah letak kesetiaan sejati kepada negara," pungkasnya.
"Etika ini menuntut integritas, transparansi, keadilan, dan kesantunan, bukan provokasi yang memperlebar jurang konflik," ucapnya.
Pieter menekankan dukungan terhadap posisi Kapolri datang dari berbagai elemen bangsa. Sebelumnya, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, menilai wacana memindahkan Polri ke bawah kementerian sebagai langkah mundur dari konsolidasi reformasi.
Indonesia, kata Haedar, seharusnya memperkuat reformasi internal institusi, bukan mengacak ulang struktur yang berpotensi melahirkan masalah baru. Kepercayaan publik pun bahkan berbicara di mana Survei Litbang Kompas Oktober 2025 mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap Polri mencapai 76,2 persen.
Pieter mengatakan di sektor pelayanan lalu lintas, tingkat kepuasan masyarakat menembus 94,9 persen. Dalam penegakan hukum, Polri menangani lebih dari 248 ribu perkara dengan tingkat penyelesaian sekitar 76 persen. "Data-data ini menunjukkan bahwa reformasi Polri berjalan, meski tentu belum sempurna," katanya.
Dia menegaskan Polri bukan lah alat kekuasaan. Polri adalah penjaga hukum. Itulah sebabnya Polri harus berada di bawah Presiden sebagai pemegang mandat rakyat dalam sistem presidensial.
Pieter Zulkifli mengingatkan hukum tidak boleh ditundukkan oleh agenda politik segelintir elite yang haus kekuasaan. Reformasi 1998 memisahkan Polri dari TNI bukan untuk melemahkan Polri, melainkan untuk memuliakan hukum dan tidak menempatkannya di atas kepentingan politik jangka pendek.
"Dalam demokrasi yang matang, keberanian menjaga institusi kerap disalahpahami sebagai pembangkangan. Padahal, justru di sanalah letak kesetiaan sejati kepada negara," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :