Pengamat Hukum: Tolak Polri di Bawah Kementerian Ikhtiar Menjaga Demokrasi
Minggu, 01 Februari 2026 - 21:43 WIB
loading...
A
A
A
Pieter menuturkan secara yuridis dan konstitusional, posisi Polri tidak menyisakan ruang tafsir yang ambigu. Komisi Kepolisian Nasional merupakan Lembaga Nonstruktural yang bertugas membantu Presiden dalam melakukan pengawasan terhadap Polri. Bagi dia, Kapolri adalah pimpinan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan Polri berada di bawah Presiden, serta ayat (2) yang menegaskan Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden sesuai peraturan perundang-undangan.
"Dengan kerangka hukum sejelas itu, usulan Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus dan segelintir elite politik agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri patut dinilai sebagai gagasan yang tendensius dan tidak rasional. Penempatan tersebut bukan hanya bertentangan dengan semangat konstitusi, tetapi juga berisiko menyeret Polri ke dalam tarik-menarik kepentingan sektoral dan politisasi kewenangan administratif," katanya.
Dia melanjutkan yang lebih mengkhawatirkan lagi ialah upaya sebagian elite yang sengaja menggiring opini dan membangun friksi atas frasa yang disampaikan Kapolri dalam RDP dengan Komisi III DPR RI. Menurutnya, hal itu merupakan sikap politik yang disengaja untuk menciptakan kegaduhan publik.
"Kegaduhan semacam ini tidak berdiri di ruang hampa. Ia berpotensi memicu instabilitas politik nasional yang justru merugikan kepentingan bangsa dan negara," kata dia.
Pieter mengatakan dalam konteks global pun tak bisa diabaikan. Dia mengingatkan bila awal tahun 2026 ditandai oleh situasi geopolitik dunia yang kian rapuh: ketegangan Amerika Serikat-China di Asia Timur, perang berkepanjangan di Ukraina, serta gejolak Timur Tengah yang berdampak pada lonjakan harga energi global.
"Di tengah itu, Indonesia tengah memperkuat kebijakan bebas tarif, ketahanan ekonomi, dan hilirisasi industri untuk memitigasi ketidakpastian global. Ketegangan antar-kekuatan besar menuntut negara seperti Indonesia bersikap hati-hati dan mandiri secara strategis, bukan justru sibuk mengobrak-abrik institusi penyangga stabilitas nasional," imbuhnya.
Dalam konteks itulah, Pieter bilang kritik yang menyebut pernyataan Kapolri sebagai 'bahasa intimidasi' atau 'alarm darurat demokrasi' tampak mengabaikan realitas yang lebih besar. Dalam etika kepemimpinan publik, bahasa simbolik sering digunakan untuk menegaskan komitmen moral, bukan ancaman kekuasaan.
"Hannah Arendt pernah mengingatkan bahwa kekuasaan sejati tidak lahir dari paksaan, melainkan dari legitimasi. Pernyataan Kapolri berdiri di atas legitimasi konstitusional, bukan di luarnya," kata dia.
Sebaliknya, lanjut dia, pernyataan Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang memanaskan situasi justru layak dikritik sebagai bentuk provokasi politik yang berbahaya. Dalam negara demokrasi, perilaku politik yang bermartabat adalah cermin sikap kenegarawanan.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan Polri berada di bawah Presiden, serta ayat (2) yang menegaskan Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden sesuai peraturan perundang-undangan.
"Dengan kerangka hukum sejelas itu, usulan Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus dan segelintir elite politik agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri patut dinilai sebagai gagasan yang tendensius dan tidak rasional. Penempatan tersebut bukan hanya bertentangan dengan semangat konstitusi, tetapi juga berisiko menyeret Polri ke dalam tarik-menarik kepentingan sektoral dan politisasi kewenangan administratif," katanya.
Dia melanjutkan yang lebih mengkhawatirkan lagi ialah upaya sebagian elite yang sengaja menggiring opini dan membangun friksi atas frasa yang disampaikan Kapolri dalam RDP dengan Komisi III DPR RI. Menurutnya, hal itu merupakan sikap politik yang disengaja untuk menciptakan kegaduhan publik.
"Kegaduhan semacam ini tidak berdiri di ruang hampa. Ia berpotensi memicu instabilitas politik nasional yang justru merugikan kepentingan bangsa dan negara," kata dia.
Pieter mengatakan dalam konteks global pun tak bisa diabaikan. Dia mengingatkan bila awal tahun 2026 ditandai oleh situasi geopolitik dunia yang kian rapuh: ketegangan Amerika Serikat-China di Asia Timur, perang berkepanjangan di Ukraina, serta gejolak Timur Tengah yang berdampak pada lonjakan harga energi global.
"Di tengah itu, Indonesia tengah memperkuat kebijakan bebas tarif, ketahanan ekonomi, dan hilirisasi industri untuk memitigasi ketidakpastian global. Ketegangan antar-kekuatan besar menuntut negara seperti Indonesia bersikap hati-hati dan mandiri secara strategis, bukan justru sibuk mengobrak-abrik institusi penyangga stabilitas nasional," imbuhnya.
Dalam konteks itulah, Pieter bilang kritik yang menyebut pernyataan Kapolri sebagai 'bahasa intimidasi' atau 'alarm darurat demokrasi' tampak mengabaikan realitas yang lebih besar. Dalam etika kepemimpinan publik, bahasa simbolik sering digunakan untuk menegaskan komitmen moral, bukan ancaman kekuasaan.
"Hannah Arendt pernah mengingatkan bahwa kekuasaan sejati tidak lahir dari paksaan, melainkan dari legitimasi. Pernyataan Kapolri berdiri di atas legitimasi konstitusional, bukan di luarnya," kata dia.
Sebaliknya, lanjut dia, pernyataan Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang memanaskan situasi justru layak dikritik sebagai bentuk provokasi politik yang berbahaya. Dalam negara demokrasi, perilaku politik yang bermartabat adalah cermin sikap kenegarawanan.
Lihat Juga :