Red Notice Bos Minyak Riza Chalid Baru Terbit Sekarang, Interpol Ungkap Alasannya

Minggu, 01 Februari 2026 - 21:02 WIB
loading...
Red Notice Bos Minyak...
Polri mengungkapkan alasan red notice untuk bos minyak Mohammad Riza Chalid baru diterbitkan saat ini. Di antaranya harus melalui berbagai tahapan, termasuk pertimbangan perbedaan sistem penegakan kasus korupsi. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JJAKARTA - Kabag Jatinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama mengungkapkan alasan red notice untuk bos minyak Mohammad Riza Chalid baru diterbitkan pada sekarang ini. Pasalnya, penerbitan red notice tersebut harus melalui berbagai tahapan, termasuk pertimbangan perbedaan sistem penegakan kasus korupsi.

"Kebetulan ada sebuah perbedaan melihat persoalan korupsi antara kita, sistem yang berlaku di negara kita, dengan korupsi yang berlaku di negara-negara lain," ujarnya pada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Baca juga: Interpol Sudah Ketahui Keberadaan Riza Chalid: Ada di Salah Satu Negara Anggota

Menurutnya, waktunya terbitnya red notice pada Riza Chalid membutuhkan waktu sampai 4 bulan lamanya karena ada mekanisme yang harus dilalui di Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis). Setiap usulan diajukan akan dilakukan proses asesmen, yang mana itu akan dilakukan dengan melakukan pertimbangan dari berbagai macam aspek.



"Sehingga, asesmen kasus MRC membutuhkan waktu yang lebih lama sehingga kita mencoba mengkomunikasikan persepsi tindak pidana korupsi di tanah air itu harus dibuktikan dengan adanya kerugian negara. Sementara di perspektif sistem hukum lainnya, korupsi itu tidak selalu identik dengan kerugian negara," tuturnya.

"Kerugian negara ini dianggap sebuah peristiwa yang erat dengan dinamika politik. Sementara Interpol adalah salah satu institusi yang tidak melayani kerja sama penegakan hukum yang beririsan dengan dinamika politik," terang Ricky.

Baca juga: Mabes Polri: Interpol Terbitkan Red Notice untuk Buronan Riza Chalid

Namun, kata dia, Set NCB Interpol Indonesia pada akhirnya dengan argumentasi dan pendekatannya, berhasil meyakinkan Interpol Pusat, perbuatannya Riza Chalid merupakan sebuah perbuatan yang patut diduga sebagai perbuatan pidana.

Khususnya kasus korupsi karena penyidik meyakini ada sebuah kerugian negara yang timbul dari perbuatan yang dilakukan Riza Chalid.

"Akhirnya mereka memandang dan melihat persepsi yang kita yakinkan pada mereka itu bisa mereka terima dan akhirnya minggu lalu terbit red notice tersebut," paparnya.

Adapun soal pemulangan Riza Chalid saat ditemukan kelak, lanjut dia, sejatinya membutuhkan pula waktu. Pasalnya, terdapat pula dinamika yang harus disesuaikan, seperti perbedaan hukum, sistem politik, hingga struktur organisasi penegak hukum.

"Proses pemulangan tersangka buronan internasional yang lari ke luar negeri itu selalu pada umumnya membutuhkan waktu yang cukup panjang karena ada beberapa dinamika yang harus kita sesuaikan. Ada perbedaan sistem hukum, ada perbedaan sistem politik, ada perbedaan struktur organisasi penegak hukum, dan lain sebagainya," terangnya.

"Sehingga, berbagai macam upaya yang kita lakukan itu, patutnya dia comply ya, comply dengan ketentuan yang berlaku di negara di mana kita duga MRC berada. Itu membutuhkan pendekatan dan upaya intens perlu dilakukan, tapi percayalah kita terus berusaha, berupaya untuk comply dengan ketentuan yang berlaku di negara MRC berada," jelasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Tak Hanya Andalkan...
Kejagung Tak Hanya Andalkan Interpol Buru Jurist Tan
RI Jadi Negara Tujuan...
RI Jadi Negara Tujuan Kejahatan Transnasional, Interpol Dorong Pemerintah Bentuk Task Force
Syekh Ahmad Al-Misry...
Syekh Ahmad Al-Misry Tersangka Pelecehan Seksual, Polri Ajukan Red Notice
Hakim Tolak Orang Dekat...
Hakim Tolak Orang Dekat Riza Chalid Jadi Saksi Kerry di Sidang Banding Minyak Mentah, KUHAP Baru Alasannya
Bareskrim Tangkap Buronan...
Bareskrim Tangkap Buronan Penipuan Internasional, Penasihat Ahli Kapolri: Bukti Kerja Sama yang Baik
Bareskrim Polri Tangkap...
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Internasional
Buru Pemasok Sabu Jaringan...
Buru Pemasok Sabu Jaringan The Doctor, Bareskrim Polri Ajukan Red Notice
Babak Baru Mafia Migas:...
Babak Baru Mafia Migas: Mendorong Tersangka Riza Chalid Dipulangkan ke Indonesia
WNA Inggris Buronan...
WNA Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Rekomendasi
Ketika Sampah Menjadi...
Ketika Sampah Menjadi Sumber Daya, Strategi Sirkular Lippo Karawaci
PM Kanada Akui G7 Tidak...
PM Kanada Akui G7 Tidak Lagi Kendalikan Dunia
Hattrick Messi Lawan...
Hattrick Messi Lawan Aljazair Pecahkan Rekor Sang Raja Gol di Piala Dunia
Berita Terkini
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Kemenhaj Ajukan Tambahan...
Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Tahun 2027
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Namanya Dicatut BEM...
Namanya Dicatut BEM Bersatu, FISIP Unas Tegaskan Tak Punya BEM Fakultas
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Foksi: Sungguh Menggelikan
Infografis
8 Dubes Baru Dilantik...
8 Dubes Baru Dilantik Presiden Prabowo Subianto
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved