Ahli Hukum Pidana Tegaskan Delik Obstruction of Justice Harus Timbulkan Dampak Nyata

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:59 WIB
loading...
Ahli Hukum Pidana Tegaskan...
Dua ahli hukum pidana dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana Obstruction fo Justice dengan terdakwa Tian Bahtiar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2026). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Dua ahli hukum pidana dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana Obstruction fo Justice dengan terdakwa Tian Bahtiar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2026). Keduanya adalah Prof. Agus Surono, ahli hukum pidana Universitas Pancasila yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Chairul Huda, ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Menurut keduanya, satu hal penting dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah Obstruction of Justice harus dibuktikan adanya dampak dari perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan.

"Contohnya, terhalanginya saksi atau ahli untuk memberikan keterangan dalam penyidikan, penuntutan, maupun persidangan, atau tertundanya proses persidangan," ujar Agus dalam keterangannya dikutip, Sabtu (31/1/2026).

Hal senada disampaikan Chairul Huda. Ia menjelaskan, Pasal 21 UU Tipikor hanya berlaku jika perintangan proses hukum dilakukan secara melawan hukum, seperti membantu pelaku menghindari pemeriksaan, membohongi petugas, mengintimidasi atau menyuap saksi, serta merusak atau memalsukan bukti. Aktivitas media, opini publik, dan kegiatan akademik tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Untuk diketahui, Tian Bahtiar didakwa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV. Perbuatan yang didakwakan, membuat pemberitaan, opini, analisis, monitoring media, hingga ikut meliput penyelenggaraan seminar dan dialog di universitas — adalah bagian dari fungsi pers dalam melakukan kontrol publik yang dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Pasal 21 UU Tipikor tidak dapat digunakan untuk menyerang kebebasan akademik (academic freedom) dan kebebasan pers (freedom of press) dalam mengkritisi penegakan hukum. Jika terdapat ketidaksesuaian dengan Kode Etik Jurnalistik, koreksinya harus melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, bukan dengan pemidanaan," kata Chairul Huda.

Berdasarkan keterangan ahli dalam persidangan tersebut, penasehat hukum terdakwa Tian Bahtiar Didi Supriyanto yakin kliennya akan diputus bebas (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya lepas (onslag). Sebab, sesuai dengan
fakta persidangan dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), tata niaga timah di wilyah IUP PT. TIMAH, Tbk, dan importasi gula telah terlaksana dan berjalan dengan baik, hingga adanya putusan pengadilan. Tidak ada tersangka, terdakwa, saksi
maupun ahli yang terhalangi untuk menyampaikan keterangan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Kejagung Setor Rp10,2...
Kejagung Setor Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara
Rekomendasi
Italia Blokir Bantuan...
Italia Blokir Bantuan Militer NATO kepada Ukraina Senilai Rp1.436 Triliun, Sinyal Kemenangan bagi Rusia?
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
Rekomendasi Judul Microdrama...
Rekomendasi Judul Microdrama China di V+Short, Ceritanya Singkat tapi Bikin Nagih
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved