Prabowo Setuju Penyusunan Perpres Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan HAM
Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:45 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kaitan antara bisnis dan HAM, pemerintah memiliki kewajiban melindungi hak asasi setiap warganya. Hal lain adalah perusahaan wajib menghormati hak asasi sekaligus mencegah dan memastikan tidak ada pelanggaran HAM dalam menjalankan bisnis serta hak pemulihan korban pelanggaran HAM menjadi tugas negara dan perusahaan.
Dengan keluarnya persetujuan izin prakarsa tersebut, Kementerian HAM akan membawa Rancangan Perpres untuk dibahas dengan Kementerian/Lembaga terkait termasuk dengan Tim Nasional OECD dan masyarakat sipil yang concern dengan isu ini guna memastikan penerapan partisipasi bermakna (the meaningfull participation).
“Kami berharap Rancangan Perpres ini bisa kita selesaikan di tahun 2026 sehingga tahun 2027 kita bisa maksimalkan untuk sosialisasi sehingga pelaku usaha di Indonesia secara bertahap mengetahui dan mulai menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam menjalankan usahanya. Dan tahun 2028 penegakannya bersifat wajib dan mengikat,” ungkap Pigai.
Dalam surat yang dikeluarkan 29 Januari 2026, Mensesneg Prasetyo menekankan penyusunan Rancangan Perpres harus dilaksanakan secara terkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki keterkaitan substansi.
"Penyusunan regulasi ini juga harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” kata Prasetyo.
Dengan keluarnya persetujuan izin prakarsa tersebut, Kementerian HAM akan membawa Rancangan Perpres untuk dibahas dengan Kementerian/Lembaga terkait termasuk dengan Tim Nasional OECD dan masyarakat sipil yang concern dengan isu ini guna memastikan penerapan partisipasi bermakna (the meaningfull participation).
“Kami berharap Rancangan Perpres ini bisa kita selesaikan di tahun 2026 sehingga tahun 2027 kita bisa maksimalkan untuk sosialisasi sehingga pelaku usaha di Indonesia secara bertahap mengetahui dan mulai menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam menjalankan usahanya. Dan tahun 2028 penegakannya bersifat wajib dan mengikat,” ungkap Pigai.
Dalam surat yang dikeluarkan 29 Januari 2026, Mensesneg Prasetyo menekankan penyusunan Rancangan Perpres harus dilaksanakan secara terkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki keterkaitan substansi.
"Penyusunan regulasi ini juga harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” kata Prasetyo.
Lihat Juga :