Kasus Kuota Haji, Pakar: Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah pada Kriminalisasi
Sabtu, 31 Januari 2026 - 07:20 WIB
loading...
Diskusi publik yang digelar di Makara Art Center, Universitas Indonesia (UI) menghadirkan pakar hukum Prof Rudy Lukman dan Jubir mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Anna Hasbie. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Kasus kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu pro dan kontra di masyarakat. Penegakan hukum yang dilakukan secara tergesa-gesa dan penuh keraguan dinilai berpotensi melahirkan kriminalisasi.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik dalam merespons polemik kebijakan kuota tambahan haji bertajuk “Tabayyun Gus Yaqut: Menegakkan Keadilan Hukum, Menghormati Kemanusiaan” yang digelar Forum Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Indonesia (Forum Alumni PMII UI).
Baca juga: KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Eks Penyidik: Tepat, Miliki Peran Signifikan Penentuan Kuota Haji
Diskusi publik yang digelar di Makara Art Center, Universitas Indonesia ini menghadirkan pakar hukum Prof Rudy Lukman dan Juru Bicara (Jubir) mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Anna Hasbie.
Rudy menegaskan hukum tidak boleh dijadikan instrumen kriminalisasi. Menurut dia, kehati-hatian merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum yang berkeadilan.
“Prinsip umum dalam penegakan hukum adalah tidak boleh untuk tujuan kriminalisasi. Bahkan dikenal kaidah bahwa lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Artinya, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dalam kondisi keragu-raguan,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).
Aparat penegak hukum harus memastikan setiap proses berjalan secara objektif, proporsional, dan berbasis pada kepastian hukum agar keadilan substantif benar-benar terwujud.
Anna Hasbie menjelaskan dalam konteks kebijakan publik, khususnya kebijakan kuota tambahan haji, negara telah memiliki landasan hukum yang jelas. Dia menyebut Pasal 9 Undang-Undang Haji memang dirancang untuk mengatur kemungkinan adanya kuota tambahan dalam kondisi tertentu.
“Pengambilan kebijakan soal kuota tambahan didasarkan pada pertimbangan keselamatan jiwa jamaah haji (hifdzun nafs). Negara berkewajiban menempatkan keselamatan dan nilai kemanusiaan sebagai prioritas utama,” katanya.
Menurut dia, prinsip tabayyun perlu dikedepankan dalam membaca setiap kebijakan agar publik tidak terjebak pada kesimpulan yang terburu-buru dan berpotensi menyesatkan.
Diskusi ini juga diikuti mahasiswa, alumni, akademisi, dan masyarakat umum yang terlibat aktif dalam dialog. Forum ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman publik mengenai pentingnya penegakan hukum yang adil, berhati-hati, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik dalam merespons polemik kebijakan kuota tambahan haji bertajuk “Tabayyun Gus Yaqut: Menegakkan Keadilan Hukum, Menghormati Kemanusiaan” yang digelar Forum Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Indonesia (Forum Alumni PMII UI).
Baca juga: KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Eks Penyidik: Tepat, Miliki Peran Signifikan Penentuan Kuota Haji
Diskusi publik yang digelar di Makara Art Center, Universitas Indonesia ini menghadirkan pakar hukum Prof Rudy Lukman dan Juru Bicara (Jubir) mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Anna Hasbie.
Rudy menegaskan hukum tidak boleh dijadikan instrumen kriminalisasi. Menurut dia, kehati-hatian merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum yang berkeadilan.
“Prinsip umum dalam penegakan hukum adalah tidak boleh untuk tujuan kriminalisasi. Bahkan dikenal kaidah bahwa lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Artinya, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dalam kondisi keragu-raguan,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).
Aparat penegak hukum harus memastikan setiap proses berjalan secara objektif, proporsional, dan berbasis pada kepastian hukum agar keadilan substantif benar-benar terwujud.
Anna Hasbie menjelaskan dalam konteks kebijakan publik, khususnya kebijakan kuota tambahan haji, negara telah memiliki landasan hukum yang jelas. Dia menyebut Pasal 9 Undang-Undang Haji memang dirancang untuk mengatur kemungkinan adanya kuota tambahan dalam kondisi tertentu.
“Pengambilan kebijakan soal kuota tambahan didasarkan pada pertimbangan keselamatan jiwa jamaah haji (hifdzun nafs). Negara berkewajiban menempatkan keselamatan dan nilai kemanusiaan sebagai prioritas utama,” katanya.
Menurut dia, prinsip tabayyun perlu dikedepankan dalam membaca setiap kebijakan agar publik tidak terjebak pada kesimpulan yang terburu-buru dan berpotensi menyesatkan.
Diskusi ini juga diikuti mahasiswa, alumni, akademisi, dan masyarakat umum yang terlibat aktif dalam dialog. Forum ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman publik mengenai pentingnya penegakan hukum yang adil, berhati-hati, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
(jon)
Lihat Juga :