Kasus Kuota Haji, Pakar: Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah pada Kriminalisasi
Sabtu, 31 Januari 2026 - 07:20 WIB
loading...
A
A
A
“Prinsip umum dalam penegakan hukum adalah tidak boleh untuk tujuan kriminalisasi. Bahkan dikenal kaidah bahwa lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Artinya, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dalam kondisi keragu-raguan,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).
Aparat penegak hukum harus memastikan setiap proses berjalan secara objektif, proporsional, dan berbasis pada kepastian hukum agar keadilan substantif benar-benar terwujud.
Anna Hasbie menjelaskan dalam konteks kebijakan publik, khususnya kebijakan kuota tambahan haji, negara telah memiliki landasan hukum yang jelas. Dia menyebut Pasal 9 Undang-Undang Haji memang dirancang untuk mengatur kemungkinan adanya kuota tambahan dalam kondisi tertentu.
“Pengambilan kebijakan soal kuota tambahan didasarkan pada pertimbangan keselamatan jiwa jamaah haji (hifdzun nafs). Negara berkewajiban menempatkan keselamatan dan nilai kemanusiaan sebagai prioritas utama,” katanya.
Menurut dia, prinsip tabayyun perlu dikedepankan dalam membaca setiap kebijakan agar publik tidak terjebak pada kesimpulan yang terburu-buru dan berpotensi menyesatkan.
Diskusi ini juga diikuti mahasiswa, alumni, akademisi, dan masyarakat umum yang terlibat aktif dalam dialog. Forum ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman publik mengenai pentingnya penegakan hukum yang adil, berhati-hati, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Aparat penegak hukum harus memastikan setiap proses berjalan secara objektif, proporsional, dan berbasis pada kepastian hukum agar keadilan substantif benar-benar terwujud.
Anna Hasbie menjelaskan dalam konteks kebijakan publik, khususnya kebijakan kuota tambahan haji, negara telah memiliki landasan hukum yang jelas. Dia menyebut Pasal 9 Undang-Undang Haji memang dirancang untuk mengatur kemungkinan adanya kuota tambahan dalam kondisi tertentu.
“Pengambilan kebijakan soal kuota tambahan didasarkan pada pertimbangan keselamatan jiwa jamaah haji (hifdzun nafs). Negara berkewajiban menempatkan keselamatan dan nilai kemanusiaan sebagai prioritas utama,” katanya.
Menurut dia, prinsip tabayyun perlu dikedepankan dalam membaca setiap kebijakan agar publik tidak terjebak pada kesimpulan yang terburu-buru dan berpotensi menyesatkan.
Diskusi ini juga diikuti mahasiswa, alumni, akademisi, dan masyarakat umum yang terlibat aktif dalam dialog. Forum ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman publik mengenai pentingnya penegakan hukum yang adil, berhati-hati, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
(jon)
Lihat Juga :