PP PDUI Laporkan Dugaan Penggelapan Rp13,2 Miliar ke Polisi
Jum'at, 30 Januari 2026 - 23:56 WIB
loading...
Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) melaporkan Ketua Umum Kolegium Dokter Indonesia (KDI) periode 2023–2026 dr. Mahmud Ghaznawie ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penggelapan dana organisasi senilai Rp13,2 miliar. Foto: Niko
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) melaporkan Ketua Umum Kolegium Dokter Indonesia (KDI) periode 2023–2026 dr. Mahmud Ghaznawie ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penggelapan dana organisasi senilai Rp13,2 miliar. Laporan tersebut juga menyeret nama bendahara yang ditunjuk, dr. Fika Ekayanti.
Laporan polisi itu dibuat pada Senin, 26 Januari 2026, menyusul polemik internal organisasi yang mencuat sejak Kongres V PP PDUI tahun 2024. PP PDUI menilai dr. Mahmud tidak lagi memiliki kewenangan atas keuangan KDI setelah kongres tersebut digelar.
Koordinator Presidium PP PDUI, dr. Mariani Shimizu, menyebut dugaan penggelapan berkaitan dengan dana sertifikasi dan resertifikasi dokter umum yang tersimpan dalam rekening KDI. “Uang itu milik seluruh dokter umum Indonesia dan harus diserahkan ke pengurus baru,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
PP PDUI menegaskan Kongres V yang digelar lebih awal telah menghasilkan kepengurusan baru, termasuk KDI yang dipimpin Prof. dr. Erni dengan wakil dr. Abraham Andi Fadlan Patarai. Dengan demikian, kepengurusan lama dinilai telah demisioner sejak 2024.
Kuasa hukum PP PDUI, Yan Mamuk Djais, menyatakan dugaan pidana bermula saat dr. Mahmud mengangkat bendahara baru tanpa persetujuan presidium dan mengganti spesimen tanda tangan rekening organisasi. “Itu dilakukan tanpa izin struktur yang sah,” kata Yan.
Menurutnya, peringatan hingga somasi telah dilayangkan, namun tidak diindahkan. Puncaknya, rekening KDI tidak diserahkan kepada kepengurusan yang diklaim baru. Atas dasar itu, PP PDUI melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 374 dan 372 KUHP serta pasal penyertaan pidana.
Yan mengakui pihaknya belum dapat memastikan besaran dana yang diduga digelapkan. Namun, berdasarkan laporan pertanggungjawaban terakhir saat kongres, saldo rekening tercatat sekitar Rp13,2 miliar. PP PDUI kini berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut.
![PP PDUI Laporkan Dugaan Penggelapan Rp13,2 Miliar ke Polisi]()
dr. Mahmud Ghaznawie, Ketua Umum Kolegium Dokter Indonesia 2023 - 2026 (tengah) saat diwawancarai di Novotel Tangerang Selatan, Jumat (30/1/2026). Foto: Niko Prayoga.
Menanggapi laporan itu, dr. Mahmud Ghaznawie membantah seluruh tuduhan. Ia menegaskan masih sah secara hukum dan organisasi sebagai Ketua Umum KDI periode 2023–2026 berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). “Saya bantah total,” ujarnya saat dikonfirmasi di Tangerang, Jumat (30/1/2026).
Ia menyatakan Kongres V PP PDUI tahun 2024 tidak sah karena tidak diatur dalam AD/ART PDUI maupun PB IDI serta tidak menghasilkan kepengurusan yang memiliki SK PB IDI. “Kalau tidak punya SK PB IDI, berarti di luar struktur resmi,” tegasnya.
Terkait pengangkatan bendahara dan perubahan spesimen rekening, dr. Mahmud menjelaskan langkah tersebut dilakukan setelah bendahara sebelumnya mengundurkan diri.
Penunjukan dr. Fika sebagai pelaksana tugas, kata dia, dilakukan atas arahan PB IDI dan untuk kepentingan operasional organisasi. Ia juga menegaskan dana KDI digunakan sepenuhnya untuk kegiatan organisasi dan telah diaudit.
“Bukan untuk kepentingan pribadi. Penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dia menyebut tudingan pengambilalihan keuangan sebagai upaya melengserkan dirinya dari jabatan.
Laporan polisi itu dibuat pada Senin, 26 Januari 2026, menyusul polemik internal organisasi yang mencuat sejak Kongres V PP PDUI tahun 2024. PP PDUI menilai dr. Mahmud tidak lagi memiliki kewenangan atas keuangan KDI setelah kongres tersebut digelar.
Koordinator Presidium PP PDUI, dr. Mariani Shimizu, menyebut dugaan penggelapan berkaitan dengan dana sertifikasi dan resertifikasi dokter umum yang tersimpan dalam rekening KDI. “Uang itu milik seluruh dokter umum Indonesia dan harus diserahkan ke pengurus baru,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
PP PDUI menegaskan Kongres V yang digelar lebih awal telah menghasilkan kepengurusan baru, termasuk KDI yang dipimpin Prof. dr. Erni dengan wakil dr. Abraham Andi Fadlan Patarai. Dengan demikian, kepengurusan lama dinilai telah demisioner sejak 2024.
Kuasa hukum PP PDUI, Yan Mamuk Djais, menyatakan dugaan pidana bermula saat dr. Mahmud mengangkat bendahara baru tanpa persetujuan presidium dan mengganti spesimen tanda tangan rekening organisasi. “Itu dilakukan tanpa izin struktur yang sah,” kata Yan.
Menurutnya, peringatan hingga somasi telah dilayangkan, namun tidak diindahkan. Puncaknya, rekening KDI tidak diserahkan kepada kepengurusan yang diklaim baru. Atas dasar itu, PP PDUI melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 374 dan 372 KUHP serta pasal penyertaan pidana.
Yan mengakui pihaknya belum dapat memastikan besaran dana yang diduga digelapkan. Namun, berdasarkan laporan pertanggungjawaban terakhir saat kongres, saldo rekening tercatat sekitar Rp13,2 miliar. PP PDUI kini berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut.
Bantahan dr. Mahmud Ghaznawie

dr. Mahmud Ghaznawie, Ketua Umum Kolegium Dokter Indonesia 2023 - 2026 (tengah) saat diwawancarai di Novotel Tangerang Selatan, Jumat (30/1/2026). Foto: Niko Prayoga.
Menanggapi laporan itu, dr. Mahmud Ghaznawie membantah seluruh tuduhan. Ia menegaskan masih sah secara hukum dan organisasi sebagai Ketua Umum KDI periode 2023–2026 berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). “Saya bantah total,” ujarnya saat dikonfirmasi di Tangerang, Jumat (30/1/2026).
Ia menyatakan Kongres V PP PDUI tahun 2024 tidak sah karena tidak diatur dalam AD/ART PDUI maupun PB IDI serta tidak menghasilkan kepengurusan yang memiliki SK PB IDI. “Kalau tidak punya SK PB IDI, berarti di luar struktur resmi,” tegasnya.
Terkait pengangkatan bendahara dan perubahan spesimen rekening, dr. Mahmud menjelaskan langkah tersebut dilakukan setelah bendahara sebelumnya mengundurkan diri.
Penunjukan dr. Fika sebagai pelaksana tugas, kata dia, dilakukan atas arahan PB IDI dan untuk kepentingan operasional organisasi. Ia juga menegaskan dana KDI digunakan sepenuhnya untuk kegiatan organisasi dan telah diaudit.
“Bukan untuk kepentingan pribadi. Penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dia menyebut tudingan pengambilalihan keuangan sebagai upaya melengserkan dirinya dari jabatan.
(rca)
Lihat Juga :