Polri Usut Dugaan Pidana Isu Saham Gorengan saat IHSG Anjlok
Jum'at, 30 Januari 2026 - 18:31 WIB
loading...
Dittipideksus Bareskrim Polri bakal mengusut dugaan pidana terkait isu saham gorengan yang muncul saat IHSG anjlok lebih dari 8 persen pada perdagangan. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Dittipideksus Bareskrim Polri bakal mengusut dugaan pidana terkait isu saham gorengan yang muncul saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok lebih dari 8 persen pada perdagangan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan kasus yang berkaitan dengan saham ini sudah menjadi fokus pihaknya sejak lama. Sebab itu, proses pengusutan kasus pidana serupa ini sudah ada yang di tahap penyelidikan, penyidikan, hingga bergulir di pengadilan.
Baca juga: Dirut BEI Mundur Dinilai Tepat, Analis: Momentum Bersihkan Saham Gorengan
"Saat ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa (kasus saham gorengan)," ujar Ade, Jumat (30/1/2026).
Meski demikian, dia belum bisa menjelaskan modus dari kasus pidana terkait saham gorengan ini. Pasalnya, hal tersebut sudah masuk ranah teknis pengusutan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal IHSG anjlok lebih dari 8 persen pada perdagangan Rabu, 28 Januari 2026 yang memicu penerapan mekanisme trading halt oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Purbaya menilai di antara pendorong jebloknya IHSG adalah aksi goreng-gorengan saham. IHSG jatuh seiring laporan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang mengumumkan kebijakan interim terkait pasar modal Indonesia.
MSCI membekukan sementara perlakuan indeks saham Indonesia seiring kekhawatiran terhadap isu free float dan aksesibilitas pasar.
Menurut Purbaya, reaksi pasar berlebihan. Sebab, pasar saham Indonesia masih memiliki waktu eksekusi sampai Mei 2026 untuk membereskan persoalan transparansi hingga free float.
"IHSG jatuh karena berita MSCI yang menilai pasar saham Indonesia kurang transparan dan banyak goreng-gorengan saham," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 28 Januari 2026.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan kasus yang berkaitan dengan saham ini sudah menjadi fokus pihaknya sejak lama. Sebab itu, proses pengusutan kasus pidana serupa ini sudah ada yang di tahap penyelidikan, penyidikan, hingga bergulir di pengadilan.
Baca juga: Dirut BEI Mundur Dinilai Tepat, Analis: Momentum Bersihkan Saham Gorengan
"Saat ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa (kasus saham gorengan)," ujar Ade, Jumat (30/1/2026).
Meski demikian, dia belum bisa menjelaskan modus dari kasus pidana terkait saham gorengan ini. Pasalnya, hal tersebut sudah masuk ranah teknis pengusutan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal IHSG anjlok lebih dari 8 persen pada perdagangan Rabu, 28 Januari 2026 yang memicu penerapan mekanisme trading halt oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Purbaya menilai di antara pendorong jebloknya IHSG adalah aksi goreng-gorengan saham. IHSG jatuh seiring laporan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang mengumumkan kebijakan interim terkait pasar modal Indonesia.
MSCI membekukan sementara perlakuan indeks saham Indonesia seiring kekhawatiran terhadap isu free float dan aksesibilitas pasar.
Menurut Purbaya, reaksi pasar berlebihan. Sebab, pasar saham Indonesia masih memiliki waktu eksekusi sampai Mei 2026 untuk membereskan persoalan transparansi hingga free float.
"IHSG jatuh karena berita MSCI yang menilai pasar saham Indonesia kurang transparan dan banyak goreng-gorengan saham," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 28 Januari 2026.
(jon)
Lihat Juga :