Rapat Bersama DPR, Apjati Dorong Reformasi Total Regulasi Penempatan PMI
Kamis, 29 Januari 2026 - 16:32 WIB
loading...
Ketua Umum Apjati Said Saleh Alwani mendorong reformasi total regulasi penempatan pekerja migran Indonesia. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) mendorong reformasi total regulasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Tujuannya untuk mempermudah penempatan para PMI di negara tujuan.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Apjati Said Saleh Alwani saat rapat kerja bersama DPR untuk mengevaluasi tata kelola rekrutmen, pelatihan, dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Tingginya target penempatan PMI mencapai 500.000 orang per tahun tidak akan realistis untuk dicapai selama regulasi penempatan masih rumit dan lambat. Padahal, penempatan PMI terbesar sekaligus paling aman selama ini justru dilakukan melalui P3MI.
Baca juga: Lindungi Hak PMI, May God-Taiwan Teken MoU dengan Anak Usaha BPJS Ketenagakerjaan
Said Saleh menyampaikan beban regulasi yang berlapis dan tidak responsif terhadap dinamika pasar kerja global telah memperlambat proses penempatan, khususnya melalui jalur resmi.
“Alih-alih memperkuat penempatan yang aman dan terukur, regulasi yang ada justru kerap menghambat pelaku usaha yang selama ini berperan strategis dalam penempatan PMI secara aman dan legal,” katanya, Kamis (29/1/2026).
Said Saleh menegaskan persoalan mendasar dalam penempatan PMI saat ini adalah ketidakpastian hukum akibat tumpang tindih dan ketidakjelasan pengaturan di lapangan. Kondisi ini terlihat jelas dalam penempatan ke kawasan Timur Tengah. Kebijakan moratorium yang diberlakukan sekitar 15 tahun lalu sejatinya ditujukan untuk penempatan PMI pada pemberi kerja perseorangan.
Lihat video: Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pulangkan 6 Korban TPPO ke Kampung Masing-Masing
“Namun hingga kini, penempatan PMI pada pemberi kerja berbadan hukum juga tetap tidak dapat diproses, meskipun tidak pernah ada ketentuan atau larangan yang secara eksplisit mengaturnya. Ketidakjelasan batas kebijakan inilah yang menimbulkan kebingungan dan menghambat penempatan resmi melalui jalur yang seharusnya legal,” ucapnya.
Apjati juga mengkritisi proses penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang dinilai belum berbasis kajian data yang memadai. Salah satu contohnya wacana kenaikan deposito P3MI, yang berpotensi menambah beban pelaku usaha tanpa memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan perlindungan PMI.
“Kebijakan semacam ini justru berisiko membuat banyak P3MI tidak mampu bertahan, sehingga jumlah penempatan resmi semakin melambat, sementara target penempatan tetap tinggi,” paparnya.
Said Saleh juga menyoroti wacana pemerintah untuk menggeser fokus penempatan ke PMI terampil dan profesional. Menurutnya, arah kebijakan tersebut tidak akan efektif selama regulasi penempatan masih bersifat seragam dan belum berbasis pemetaan risiko.
“Regulasi idealnya disusun dengan mempertimbangkan perbedaan tingkat risiko berdasarkan negara tujuan, sektor, posisi, dan negara, bukan disamaratakan pada individu PMI. PMI terampil dan profesional memiliki profil risiko yang lebih rendah, sehingga proses penempatannya semestinya dirancang lebih sederhana dan cepat guna mendorong peningkatan jumlah penempatan di segmen tersebut,” katanya.
Apjati menyerukan keseriusan seluruh pemangku kepentingan dalam menata ulang regulasi penempatan PMI. Menurut Said Saleh, jika ingin serius meningkatkan perlindungan dan penempatan PMI, maka regulasinya juga harus serius dibenahi.
“Selama ini, kami belum melihat konsistensi dan keseriusan itu, bukan hanya dari KP2MI, tetapi juga dari berbagai pihak di pemerintah. Apjati siap menjadi mitra Pemerintah dan berkontribusi melalui pemikiran, data, serta pengalaman sebagai praktisi lapangan untuk mendorong perbaikan menyeluruh dalam sistem penempatan PMI,” tegas Said.
Direktur Jenderal Penempatan KP2MI Ahnas mengatakan, saat ini PMI masih mendominasi negara tujuan seperti Taiwan, Hong Kong, Malaysia, Singapura, dan Jepang, dengan mayoritas bekerja di sektor domestik.
Data ini menunjukkan pasar kerja global masih terbuka, namun belum diimbangi dengan sistem regulasi yang mampu mengoptimalkan peluang tersebut secara aman dan berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Apjati Said Saleh Alwani saat rapat kerja bersama DPR untuk mengevaluasi tata kelola rekrutmen, pelatihan, dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Tingginya target penempatan PMI mencapai 500.000 orang per tahun tidak akan realistis untuk dicapai selama regulasi penempatan masih rumit dan lambat. Padahal, penempatan PMI terbesar sekaligus paling aman selama ini justru dilakukan melalui P3MI.
Baca juga: Lindungi Hak PMI, May God-Taiwan Teken MoU dengan Anak Usaha BPJS Ketenagakerjaan
Said Saleh menyampaikan beban regulasi yang berlapis dan tidak responsif terhadap dinamika pasar kerja global telah memperlambat proses penempatan, khususnya melalui jalur resmi.
“Alih-alih memperkuat penempatan yang aman dan terukur, regulasi yang ada justru kerap menghambat pelaku usaha yang selama ini berperan strategis dalam penempatan PMI secara aman dan legal,” katanya, Kamis (29/1/2026).
Said Saleh menegaskan persoalan mendasar dalam penempatan PMI saat ini adalah ketidakpastian hukum akibat tumpang tindih dan ketidakjelasan pengaturan di lapangan. Kondisi ini terlihat jelas dalam penempatan ke kawasan Timur Tengah. Kebijakan moratorium yang diberlakukan sekitar 15 tahun lalu sejatinya ditujukan untuk penempatan PMI pada pemberi kerja perseorangan.
Lihat video: Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pulangkan 6 Korban TPPO ke Kampung Masing-Masing
“Namun hingga kini, penempatan PMI pada pemberi kerja berbadan hukum juga tetap tidak dapat diproses, meskipun tidak pernah ada ketentuan atau larangan yang secara eksplisit mengaturnya. Ketidakjelasan batas kebijakan inilah yang menimbulkan kebingungan dan menghambat penempatan resmi melalui jalur yang seharusnya legal,” ucapnya.
Apjati juga mengkritisi proses penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang dinilai belum berbasis kajian data yang memadai. Salah satu contohnya wacana kenaikan deposito P3MI, yang berpotensi menambah beban pelaku usaha tanpa memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan perlindungan PMI.
“Kebijakan semacam ini justru berisiko membuat banyak P3MI tidak mampu bertahan, sehingga jumlah penempatan resmi semakin melambat, sementara target penempatan tetap tinggi,” paparnya.
Said Saleh juga menyoroti wacana pemerintah untuk menggeser fokus penempatan ke PMI terampil dan profesional. Menurutnya, arah kebijakan tersebut tidak akan efektif selama regulasi penempatan masih bersifat seragam dan belum berbasis pemetaan risiko.
“Regulasi idealnya disusun dengan mempertimbangkan perbedaan tingkat risiko berdasarkan negara tujuan, sektor, posisi, dan negara, bukan disamaratakan pada individu PMI. PMI terampil dan profesional memiliki profil risiko yang lebih rendah, sehingga proses penempatannya semestinya dirancang lebih sederhana dan cepat guna mendorong peningkatan jumlah penempatan di segmen tersebut,” katanya.
Apjati menyerukan keseriusan seluruh pemangku kepentingan dalam menata ulang regulasi penempatan PMI. Menurut Said Saleh, jika ingin serius meningkatkan perlindungan dan penempatan PMI, maka regulasinya juga harus serius dibenahi.
“Selama ini, kami belum melihat konsistensi dan keseriusan itu, bukan hanya dari KP2MI, tetapi juga dari berbagai pihak di pemerintah. Apjati siap menjadi mitra Pemerintah dan berkontribusi melalui pemikiran, data, serta pengalaman sebagai praktisi lapangan untuk mendorong perbaikan menyeluruh dalam sistem penempatan PMI,” tegas Said.
Direktur Jenderal Penempatan KP2MI Ahnas mengatakan, saat ini PMI masih mendominasi negara tujuan seperti Taiwan, Hong Kong, Malaysia, Singapura, dan Jepang, dengan mayoritas bekerja di sektor domestik.
Data ini menunjukkan pasar kerja global masih terbuka, namun belum diimbangi dengan sistem regulasi yang mampu mengoptimalkan peluang tersebut secara aman dan berkelanjutan.
(cip)
Lihat Juga :