KPK Panggil Kadis hingga Kabid Pemkab Bekasi terkait Kasus Bupati Ade Kuswara
Kamis, 29 Januari 2026 - 15:41 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang pada Kamis (29/1/2026). Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang pada Kamis (29/1/2026). Hari ini, KPK memanggil tiga orang sebagai saksi yang terdiri dari kepala dinas (kadis) hingga kepala bidang (kabid) di Pemkab Bekasi.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/1/2026).
Adapun saksi yang dipanggil ialah Henri Lincoln selaku Kadis Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Ari Setiawan selaku Kabid Bangunan Umum Dinas Cipta Karya, dan Edi selaku fungsional pada Dinas Permukiman.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Ade Kuswara ke Circle Partai
Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik Lembaga Antirasuah dari keterangan mereka. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK) dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta pemberi suap.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima, disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B besar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13, ini untuk pemberinya, TPK juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/1/2026).
Adapun saksi yang dipanggil ialah Henri Lincoln selaku Kadis Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Ari Setiawan selaku Kabid Bangunan Umum Dinas Cipta Karya, dan Edi selaku fungsional pada Dinas Permukiman.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Ade Kuswara ke Circle Partai
Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik Lembaga Antirasuah dari keterangan mereka. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK) dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta pemberi suap.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima, disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B besar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13, ini untuk pemberinya, TPK juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.
(rca)
Lihat Juga :