Polri di Bawah Presiden Konsekuensi Desain Ketatanegaraan Pascareformasi
Rabu, 28 Januari 2026 - 18:04 WIB
loading...
Politikus Partai Demokrat Adi Kurnia Setiadi menyebut Polri di bawah Presiden konsekuensi dari desain ketatanegaraan pascareformasi. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bahwa Polri harus tetap berada di bawah Presiden bukan di kementerian mencerminkan sikap negarawan yang konsisten. Kapolri dinilai telah menjaga marwah Korps Bhayangkara sesuai dengan amanat Reformasi dan kerangka hukum nasional.
"Secara yuridis, kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan konsekuensi langsung dari desain ketatanegaraan pasca reformasi yang bertujuan memisahkan secara tegas fungsi pertahanan dan keamanan," kata anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 Adi Kurnia Setiadi, Rabu (28/1/2026).
Hal ini secara eksplisit ditegaskan dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri, yang menyatakan bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat serta berada di bawah Presiden.
Baca juga: Dukungan Mengalir untuk Jenderal Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian
Ketua Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) DKI Jakarta ini menerangkan, secara hukum positif, posisi Polri sudah sangat jelas dan tidak multitafsir. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Polri berada di bawah Presiden.
"Ini bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan amanat konstitusional yang lahir dari koreksi sejarah otoritarianisme masa lalu,” kata politisi Partai Demokrat ini.
Adi melanjutkan, Kapolri berhasil menjalankan tugas pengamanan agenda nasional secara profesional dan transparan dalam mendukung stabilitas pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Lihat video: Tolak Polisi di Bawah Kementerian, Kapolri: Lebih Baik Saya Jadi Petani
Tak hanya itu, Polri juga dinilai aktif dan profesional dalam mendukung penanganan bencana di Sumatera, memastikan warga terselamatkan, terbantu dalam aspek tempat tinggal, makanan, dan kesehatan.
"Kami menolak segala bentuk wacana yang berupaya menggeser posisi Polri ke dalam struktur kementerian. Polri di bawah Presiden sekaligus menjaga independensi," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri harus berada langsung di bawah koordinasi Presiden, bukan kementerian. Penegasan ini didasari sejarah dan amanat reformasi yang tertuang dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000.
“Sesuai perjalanan dan amanat reformasi, Tap MPR mengatur pemisahan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan, dan TNI di bidang pertahanan. Tap ini jelas menyatakan Polri berada di bawah Presiden,” kata Listyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Secara yuridis, kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan konsekuensi langsung dari desain ketatanegaraan pasca reformasi yang bertujuan memisahkan secara tegas fungsi pertahanan dan keamanan," kata anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 Adi Kurnia Setiadi, Rabu (28/1/2026).
Hal ini secara eksplisit ditegaskan dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri, yang menyatakan bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat serta berada di bawah Presiden.
Baca juga: Dukungan Mengalir untuk Jenderal Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian
Ketua Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) DKI Jakarta ini menerangkan, secara hukum positif, posisi Polri sudah sangat jelas dan tidak multitafsir. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Polri berada di bawah Presiden.
"Ini bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan amanat konstitusional yang lahir dari koreksi sejarah otoritarianisme masa lalu,” kata politisi Partai Demokrat ini.
Adi melanjutkan, Kapolri berhasil menjalankan tugas pengamanan agenda nasional secara profesional dan transparan dalam mendukung stabilitas pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Lihat video: Tolak Polisi di Bawah Kementerian, Kapolri: Lebih Baik Saya Jadi Petani
Tak hanya itu, Polri juga dinilai aktif dan profesional dalam mendukung penanganan bencana di Sumatera, memastikan warga terselamatkan, terbantu dalam aspek tempat tinggal, makanan, dan kesehatan.
"Kami menolak segala bentuk wacana yang berupaya menggeser posisi Polri ke dalam struktur kementerian. Polri di bawah Presiden sekaligus menjaga independensi," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri harus berada langsung di bawah koordinasi Presiden, bukan kementerian. Penegasan ini didasari sejarah dan amanat reformasi yang tertuang dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000.
“Sesuai perjalanan dan amanat reformasi, Tap MPR mengatur pemisahan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan, dan TNI di bidang pertahanan. Tap ini jelas menyatakan Polri berada di bawah Presiden,” kata Listyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
(cip)
Lihat Juga :