Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK Usulan DPR, Yusril: Pemerintah Menghormati, Tidak Bisa Mengomentari
Rabu, 28 Januari 2026 - 15:31 WIB
loading...
Adies Kadir. Foto/Dok IMG
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menghormati dan tidak bisa mengomentari terkait Adies Kadir jadi calon hakim konstitusi atau hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari DPR RI. Hal itu ia sampaikan saat disinggung perihal adanya kritikan terkait langkah DPR RI tersebut.
"Kalau mengenai keputusan DPR untuk mengajukan calon hakim konstitusi, itu sepenuhnya adalah kewenangan DPR," kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Yusril menjelaskan, Adies Kadir akan menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang dulu dipilih oleh DPR RI. Pemerintah tidak bisa campur tangan terkait siapa penggantinya.
Baca Juga: Ganti Inosentius Samsul, DPR Sepakat Ajukan Adies Kadir Jadi Hakim MK
"Maka dikembalikan kepada DPR untuk mengajukan penggantinya, siapa yang dipilih oleh DPR, itu kita pemerintah menghormatinya dan pemerintah tidak bisa mengomentari," ujarnya.
Yusril menambahkan, "Begitu juga mengenai pelantikan hakim konstitusi sepenuhnya adalah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi yang pemerintah tidak dapat mencampurinya."
Sebelumnya, Komisi III DPR menyetujui Wakil Ketua DPR Adies Kadir menjadi calon hakim MK usulan DPR. Persetujuan itu diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Adies Kadir terkait usulan penggantian calon hakim MK pada Senin (26/1/2026).
"Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat.
Keputusan ini diambil setelah mendengar pandangan dari delapan fraksi di Komisi III DPR. Seluruh fraksi menyatakan setuju atas usulan Adies menjadi hakim MK. Keputusan tersebut kemudian disahkan di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (27/1/2026).
"Kalau mengenai keputusan DPR untuk mengajukan calon hakim konstitusi, itu sepenuhnya adalah kewenangan DPR," kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Yusril menjelaskan, Adies Kadir akan menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang dulu dipilih oleh DPR RI. Pemerintah tidak bisa campur tangan terkait siapa penggantinya.
Baca Juga: Ganti Inosentius Samsul, DPR Sepakat Ajukan Adies Kadir Jadi Hakim MK
"Maka dikembalikan kepada DPR untuk mengajukan penggantinya, siapa yang dipilih oleh DPR, itu kita pemerintah menghormatinya dan pemerintah tidak bisa mengomentari," ujarnya.
Yusril menambahkan, "Begitu juga mengenai pelantikan hakim konstitusi sepenuhnya adalah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi yang pemerintah tidak dapat mencampurinya."
Sebelumnya, Komisi III DPR menyetujui Wakil Ketua DPR Adies Kadir menjadi calon hakim MK usulan DPR. Persetujuan itu diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Adies Kadir terkait usulan penggantian calon hakim MK pada Senin (26/1/2026).
"Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat.
Keputusan ini diambil setelah mendengar pandangan dari delapan fraksi di Komisi III DPR. Seluruh fraksi menyatakan setuju atas usulan Adies menjadi hakim MK. Keputusan tersebut kemudian disahkan di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (27/1/2026).
(zik)
Lihat Juga :