Dewan Energi Nasional: Dasar Pembentukan, Tugas, hingga Strukturnya

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:35 WIB
loading...
Dewan Energi Nasional:...
Dewan Energi Nasional RI. Foto/den.go.id
A A A
JAKARTA - Sebanyak 8 anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari Unsur Pemangku Kepentingan dijadwalkan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Rabu (28/1/2026). Apa itu DEN? Simak ulasannya berikut ini.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007, negara mengamanatkan dibentuknya suatu Dewan Energi Nasional (DEN). Keanggotaan DEN terdiri dari 7 (tujuh) Menteri yang secara langsung bertanggung jawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi serta 8 (delapan) anggota dari Unsur Pemangku Kepentingan.

Tugas DEN

Dewan Energi Nasional yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008, diberi tugas untuk :

1. Merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR.
2. Menetapkan Rencana Umum Energi Nasional.
3. Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi.
4. Mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.

Baca Juga: 8 Anggota Dewan Energi Nasional Tiba di Istana, Bakal Dilantik Prabowo

Struktur DEN

Struktur DEN terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Harian. Ketua DEN dipegang langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Sementara, Wakil Ketua DEN adalah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ketua Harian DEN dijabat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Anggota DEN

Anggota DEN terdiri dari dua unsur, yakni Unsur Pemerintah dan Unsur Pemangku Kepentingan. Unsur pemerintah terdiri dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.



Sementara, Unsur Pemangku Kepentingan yang akan dilantik pada hari ini adalah Johni Jonatan Numberi (Kalangan Akademisi), Mohamad Fadhil Hasan (Kalangan Akademisi), Satya Widya Yudha (Kalangan Industri), Sripeni Inten Cahyani (Kalangan Industri), Unggul Priyanto (Kalangan Teknologi), Saleh Abdurrahman (Kalangan Lingkungan Hidup), Muhammad Kholid Syeirazi (Kalangan Konsumen), dan Surono (Kalangan Konsumen).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UI Kembangkan RehatPod,...
UI Kembangkan RehatPod, Solusi Isi Ulang Energi bagi Masyarakat Urban
Ubedilah Badrun: Kritik...
Ubedilah Badrun: Kritik Rocky Gerung pada Tiyo Ardianto Itu Keliru
Mendorong Kebijakan...
Mendorong Kebijakan Energi Berkelanjutan Demi Lingkungan dan Kesejahteraan
Presiden Lukashenko...
Presiden Lukashenko Sebut Indonesia Mitra Penting Belarus di Asia Tenggara
Balas Kunjungan Presiden...
Balas Kunjungan Presiden Lukashenko, Prabowo Bakal ke Belarus
Prabowo: Indonesia-Belarus...
Prabowo: Indonesia-Belarus Sepakat Mendukung Perdamaian dan Stabilitas Dunia
Prabowo Pangkas 1.000...
Prabowo Pangkas 1.000 BUMN Menjadi 250, Bagaimana Nasib Karyawan?
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
Rekomendasi
iPhone 18 Pro Max Kapasitas...
iPhone 18 Pro Max Kapasitas Baterai Diklaim Jauh Melampaui Samsung S26 Ultra
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
Sukun Disebut Superfood...
Sukun Disebut Superfood Lokal Indonesia, Guru Besar IPB Beberkan Keunggulannya
Berita Terkini
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved