Jurist Tan Masih Berstatus WNI, Aset Masih Ditelusuri Kejagung
Rabu, 28 Januari 2026 - 07:27 WIB
loading...
Kejagung memastikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Jurist Tan masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Foto/menpan.go.id
A
A
A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna memastikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Jurist Tan masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Hal itu disampaikannya merespons kabar mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim itu menjadi warga negara Australia.
“Sampai hari ini kami belum dapat informasi terhadap yang bersangkutan apakah sudah berpindah warga negara. Kalau di kami, masih yang bersangkutan masih sebagai WNI,” kata Anang dikutip Rabu (28/1/2026).
Anang menuturkan, pihaknya saat ini masih menelusuri aset-aset milik Jurist Tan untuk kepentingan pemulihan kerugian negara. “(Aset) Sedang kami telusuri. Makanya kami juga kan teman-teman tetap bergerak, (tidak) tinggal diam,” ujarnya.
Baca juga: Kesaksian Guru di Tarakan: Chromebook Era Nadiem Makarim Tak Berfungsi dan Jadi Beban Aset
“Tapi kalau umpama rekan-rekan masyarakat ada yang mengetahui, kami sangat berterima kasih sekali, karena akan membantu kami dalam pemulihan kerugian negara,” tegas Anang.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Mereka adalah eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim; Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Baca juga: Saksi Ungkap Jurist Tan Diberikan Kewenangan Luas oleh Nadiem Makarim
Kemudian, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); serta Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).
Keempat para tersangka tersebut saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Namun, untuk Jurist Tan, saat ini keberadaannya masih dilakukan pencarian oleh pihak Kejagung.
“Sampai hari ini kami belum dapat informasi terhadap yang bersangkutan apakah sudah berpindah warga negara. Kalau di kami, masih yang bersangkutan masih sebagai WNI,” kata Anang dikutip Rabu (28/1/2026).
Anang menuturkan, pihaknya saat ini masih menelusuri aset-aset milik Jurist Tan untuk kepentingan pemulihan kerugian negara. “(Aset) Sedang kami telusuri. Makanya kami juga kan teman-teman tetap bergerak, (tidak) tinggal diam,” ujarnya.
Baca juga: Kesaksian Guru di Tarakan: Chromebook Era Nadiem Makarim Tak Berfungsi dan Jadi Beban Aset
“Tapi kalau umpama rekan-rekan masyarakat ada yang mengetahui, kami sangat berterima kasih sekali, karena akan membantu kami dalam pemulihan kerugian negara,” tegas Anang.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Mereka adalah eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim; Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Baca juga: Saksi Ungkap Jurist Tan Diberikan Kewenangan Luas oleh Nadiem Makarim
Kemudian, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); serta Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).
Keempat para tersangka tersebut saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Namun, untuk Jurist Tan, saat ini keberadaannya masih dilakukan pencarian oleh pihak Kejagung.
(rca)
Lihat Juga :