Paripurna DPR Sepakat Polri di Bawah Presiden, Ini 8 Poin Reformasi yang Disepakati
Selasa, 27 Januari 2026 - 17:18 WIB
loading...
Rapat paripurna DPR menyepakati Polri menjadi lembaga negara di bawah Presiden. DPR juga sepakat, Polri tak jadi lembaga di bawah institusi kementerian. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Rapatparipurna DPR menyepakati Polri menjadi lembaga negara di bawah Presiden. DPR juga sepakat, Polri tak jadi lembaga di bawah institusi kementerian. Hal itu disepakati dalam kesimpulan percepatan reformasi Polri DPR yang dibacakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di dalamRapat Paripurna, Selasa (27/1/2026).
"Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa saat memimpin sidang. "Setuju," seru para peserta rapat. Baca juga: DPR Sepakat Polri di Bawah Presiden hingga Perpol Atur Polisi di Jabatan Sipil
Adapun delapan poin percepatan reformasi yang direkomendasikan DPR sebagai berikut. Pertama, Komisi III menegaskan kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, Komisi III DPR mendukung maksimalilsasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Ketiga, Komisi III DPR menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan mater tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.Keempat, Komisi III DPR akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat dan Propam
Kelima, Komisi III DPR menegaskan Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip bebasis akar rumput (bottom up). Yakni diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.
Keenam, Komisi III DPR meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi. Baca juga: 57 Kombes Pol Dimutasi Kapolri Awal 2026, Ini Nama-namanya
Ketujuh, Komisi III DPR meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan. Kedelapan, Komisi III DPR menegaskan pembentukan RUU Polri akan dilakukan DPR dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD , serta peraturan perundang-undangan terkait.
"Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa saat memimpin sidang. "Setuju," seru para peserta rapat. Baca juga: DPR Sepakat Polri di Bawah Presiden hingga Perpol Atur Polisi di Jabatan Sipil
Adapun delapan poin percepatan reformasi yang direkomendasikan DPR sebagai berikut. Pertama, Komisi III menegaskan kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, Komisi III DPR mendukung maksimalilsasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Ketiga, Komisi III DPR menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan mater tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.Keempat, Komisi III DPR akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat dan Propam
Kelima, Komisi III DPR menegaskan Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip bebasis akar rumput (bottom up). Yakni diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.
Keenam, Komisi III DPR meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi. Baca juga: 57 Kombes Pol Dimutasi Kapolri Awal 2026, Ini Nama-namanya
Ketujuh, Komisi III DPR meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan. Kedelapan, Komisi III DPR menegaskan pembentukan RUU Polri akan dilakukan DPR dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD , serta peraturan perundang-undangan terkait.
(poe)
Lihat Juga :