Komisi III DPR Tegaskan Posisi Polri Tetap di Bawah Presiden
Senin, 26 Januari 2026 - 19:17 WIB
loading...
Komisi III DPR menegaskan posisi Polri tetap harus di bawah Presiden dan tidak berbentuk Kementerian. Penegasan itu hasil rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin (26/1/2026). Foto/Felldy Asyla Utama
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR menegaskan posisi Polri tetap harus di bawah Presiden dan tidak berbentuk Kementerian. Penegasan tersebut menjadi kesimpulan rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Komisi III mengambil keputusan tersebut berdasarkan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Ditawari Posisi Menteri Kepolisian, Jenderal Listyo Sigit: Lebih Baik Jadi Petani
"Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membacakan kesimpulan.
Komisi III DPR juga mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dengan memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
"Komisi III DPR mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000," tegas Habiburokhman.
Baca juga: Kapolri: Sangat Ideal Polri Berada Langsung di Bawah Presiden
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa idealnya kedudukan Polri memang tetap berada di bawah koordinasi langsung Presiden Republik Indonesia. Listyo menolak usulan agar Polri berada di bawah Kementerian.
Menurutnya, Polri tetap berada di bawah koordinasi Presiden agar tugas dan pekerjaannya tetap efektif dan efisien. Di sisi lain, Polri dihadapkan dengan luasan geografis Indonesia dengan 17.380 pulau.
"Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel," kata Kapolri dalam rapat bersama Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Komisi III mengambil keputusan tersebut berdasarkan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Ditawari Posisi Menteri Kepolisian, Jenderal Listyo Sigit: Lebih Baik Jadi Petani
"Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membacakan kesimpulan.
Komisi III DPR juga mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dengan memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
"Komisi III DPR mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000," tegas Habiburokhman.
Baca juga: Kapolri: Sangat Ideal Polri Berada Langsung di Bawah Presiden
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa idealnya kedudukan Polri memang tetap berada di bawah koordinasi langsung Presiden Republik Indonesia. Listyo menolak usulan agar Polri berada di bawah Kementerian.
Menurutnya, Polri tetap berada di bawah koordinasi Presiden agar tugas dan pekerjaannya tetap efektif dan efisien. Di sisi lain, Polri dihadapkan dengan luasan geografis Indonesia dengan 17.380 pulau.
"Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel," kata Kapolri dalam rapat bersama Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
(shf)
Lihat Juga :