Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Jadi Hakim MK
Senin, 26 Januari 2026 - 16:14 WIB
loading...
Komisi III DPR menyetujui Adies Kadir menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan lembaga DPR. Diketahui, Adies saat ini merupakan Wakil Ketua DPR. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR menyetujui Adies Kadir menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan lembaga DPR. Diketahui, Adies saat ini merupakan Wakil Ketua DPR. Persetujuan itu diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III dengan Adies Kadir terkait usulan penggantian calon hakim MK, yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
"Komisi III DPR menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokman dalam rapat.
Baca juga: Uya Kuya dan Adies Kadir Segera Aktif Lagi di DPR, Begini Mekanismenya
Diketahui, keputusan ini dilakukan setelah mendengar pandangan dari 8 fraksi yang berada di Komisi III DPR. Seluruh fraksi menyatakan setuju atas usulan Adies menjadi hakim MK.
Habiburokman memastikan, keputusan ini akan segera ditindaklanjuti untuk bisa ditetapkan di tingkat selanjutnya, dalam hal ini lewat rapat paripurna DPR RI.
"Dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Umumkan Susunan Pengurus 2025-2030, Adies Kadir: Amanat Rakyat Jadi Simbol Karya MKGR
Dalam kesempatan yang sama, Adies menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan para anggota Komisi III DPR. Dia mengaku sedih karena harus meninggalkan Komisi III DPR RI.
"Tentunya hal ini sebenarnya membuat saya juga agak sedih karena komisi III ini sudah seperti rumah kedua saya. Sejak 2014 saya menjadi anggota DPR saya tidak pernah pindah pindah komisi, sampai dengan saat ini sudah masuk periode ketiga, saya selalu berada di Komisi III," ujar Adies
Dia berjanji akan menjaga kepercayaan yang diberikan dan menjaga konstitusi di Indonesia.
"Terima kasih atas kepercayaan. Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya," pungkas Adies.
"Komisi III DPR menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokman dalam rapat.
Baca juga: Uya Kuya dan Adies Kadir Segera Aktif Lagi di DPR, Begini Mekanismenya
Diketahui, keputusan ini dilakukan setelah mendengar pandangan dari 8 fraksi yang berada di Komisi III DPR. Seluruh fraksi menyatakan setuju atas usulan Adies menjadi hakim MK.
Habiburokman memastikan, keputusan ini akan segera ditindaklanjuti untuk bisa ditetapkan di tingkat selanjutnya, dalam hal ini lewat rapat paripurna DPR RI.
"Dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Umumkan Susunan Pengurus 2025-2030, Adies Kadir: Amanat Rakyat Jadi Simbol Karya MKGR
Dalam kesempatan yang sama, Adies menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan para anggota Komisi III DPR. Dia mengaku sedih karena harus meninggalkan Komisi III DPR RI.
"Tentunya hal ini sebenarnya membuat saya juga agak sedih karena komisi III ini sudah seperti rumah kedua saya. Sejak 2014 saya menjadi anggota DPR saya tidak pernah pindah pindah komisi, sampai dengan saat ini sudah masuk periode ketiga, saya selalu berada di Komisi III," ujar Adies
Dia berjanji akan menjaga kepercayaan yang diberikan dan menjaga konstitusi di Indonesia.
"Terima kasih atas kepercayaan. Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya," pungkas Adies.
(shf)
Lihat Juga :