Hakim MA Sarankan Penyelesaian ODOL Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan
Jum'at, 23 Januari 2026 - 23:19 WIB
loading...
A
A
A
Lihat video: Ribuan Sopir Truk Blokade Gerbang Tol Soroja Bandung, Protes RUU ODOL
“Penyelesaian ODOL tidak bisa hanya dibebankan pada satu kementerian. Ketika menyentuh aspek infrastruktur, tentu ada peran Kementerian Pekerjaan Umum. Ketika menyangkut keselamatan, kesehatan, dan dampak sosial, kementerian terkait lainnya juga perlu dilibatkan,” ujarnya.
Karena itu, perumusan kebijakan atau regulasi terkait ODOL akan lebih efektif apabila dikoordinasikan oleh kementerian koordinator. Dengan demikian, seluruh kementerian dan lembaga terkait dapat disinergikan secara utuh, bahkan lintas kementerian koordinator jika diperlukan.
“Sinergi dan kolaborasi menjadi kunci. Kolaborasi ini tidak hanya antar lembaga pemerintah, tetapi juga dengan pelaku usaha dan dunia bisnis sebagai pihak yang terdampak langsung dari implementasi kebijakan,” tegasnya.
Sementara itu, Pakar Hukum dan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Satya Arinanto, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ODOL harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan. Menurutnya, penguatan penegakan hukum perlu berjalan seiring dengan peningkatan kualitas infrastruktur, perbaikan koordinasi antar instansi, serta pemberian masa transisi yang realistis bagi pelaku usaha.
“Dengan pendekatan yang konsisten, terintegrasi, dan berorientasi jangka panjang, kebijakan ODOL akan lebih efektif diterapkan tanpa menimbulkan dampak yang tidak diinginkan terhadap kelancaran logistik dan aktivitas ekonomi,” ujarnya.
“Penyelesaian ODOL tidak bisa hanya dibebankan pada satu kementerian. Ketika menyentuh aspek infrastruktur, tentu ada peran Kementerian Pekerjaan Umum. Ketika menyangkut keselamatan, kesehatan, dan dampak sosial, kementerian terkait lainnya juga perlu dilibatkan,” ujarnya.
Karena itu, perumusan kebijakan atau regulasi terkait ODOL akan lebih efektif apabila dikoordinasikan oleh kementerian koordinator. Dengan demikian, seluruh kementerian dan lembaga terkait dapat disinergikan secara utuh, bahkan lintas kementerian koordinator jika diperlukan.
“Sinergi dan kolaborasi menjadi kunci. Kolaborasi ini tidak hanya antar lembaga pemerintah, tetapi juga dengan pelaku usaha dan dunia bisnis sebagai pihak yang terdampak langsung dari implementasi kebijakan,” tegasnya.
Sementara itu, Pakar Hukum dan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Satya Arinanto, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ODOL harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan. Menurutnya, penguatan penegakan hukum perlu berjalan seiring dengan peningkatan kualitas infrastruktur, perbaikan koordinasi antar instansi, serta pemberian masa transisi yang realistis bagi pelaku usaha.
“Dengan pendekatan yang konsisten, terintegrasi, dan berorientasi jangka panjang, kebijakan ODOL akan lebih efektif diterapkan tanpa menimbulkan dampak yang tidak diinginkan terhadap kelancaran logistik dan aktivitas ekonomi,” ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :