Hakim MA Sarankan Penyelesaian ODOL Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan

Jum'at, 23 Januari 2026 - 23:19 WIB
loading...
Hakim MA Sarankan Penyelesaian...
Hakim Yudisial Kamar Tata Usaha Negara MA Sudarsono menyarankan agar penyelesaian ODOL kolaboratif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Hakim Yudisial Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA), Sudarsono menyambut baik berbagai usulan agar penyelesaian persoalan Over Dimension Over Loading (ODOL) dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Kompleksitas permasalahan ODOL tidak memungkinkan penyelesaian yang dilakukan secara parsial atau sepihak.

Hal itu disampaikan Sudarsono dalam diskusi bertajuk “Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik” yang digelar di Jakarta, baru-baru ini.

“Permasalahannya sangat kompleks. Karena itu, harus ada upaya dan kemauan untuk menyelesaikan persoalan ODOL ini secara bersama-sama. Jika bisa dilakukan, ini akan menjadi langkah yang sangat baik,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).

Baca juga: Menuju Bebas Truk ODOL di 2027, Uji Coba Penegakan Hukum Dimulai 27 Januari

Sudarsono menjelaskan dalam perspektif hukum administrasi negara, terdapat berbagai instrumen pemerintahan yang saling berkaitan, mulai dari perencanaan, peraturan perundang-undangan, keputusan administrasi, perizinan, hingga tindakan nyata di lapangan. Seluruh instrumen tersebut, menurutnya, memiliki pembagian kewenangan, prosedur, dan tanggung jawab yang jelas.

“Karena itu, penyelesaian ODOL harus ditempatkan dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang terkoordinasi, agar kebijakan yang diambil dapat dilaksanakan secara efektif dan konsisten,” katanya.

Senada, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Pan Mohamad Faiz Kusuma Wijaya menyatakan pentingnya harmonisasi kebijakan lintas sektor dalam penyelesaian ODOL, mengingat isu tersebut tidak hanya menjadi kewenangan satu kementerian tertentu.

Lihat video: Ribuan Sopir Truk Blokade Gerbang Tol Soroja Bandung, Protes RUU ODOL


“Penyelesaian ODOL tidak bisa hanya dibebankan pada satu kementerian. Ketika menyentuh aspek infrastruktur, tentu ada peran Kementerian Pekerjaan Umum. Ketika menyangkut keselamatan, kesehatan, dan dampak sosial, kementerian terkait lainnya juga perlu dilibatkan,” ujarnya.

Karena itu, perumusan kebijakan atau regulasi terkait ODOL akan lebih efektif apabila dikoordinasikan oleh kementerian koordinator. Dengan demikian, seluruh kementerian dan lembaga terkait dapat disinergikan secara utuh, bahkan lintas kementerian koordinator jika diperlukan.

“Sinergi dan kolaborasi menjadi kunci. Kolaborasi ini tidak hanya antar lembaga pemerintah, tetapi juga dengan pelaku usaha dan dunia bisnis sebagai pihak yang terdampak langsung dari implementasi kebijakan,” tegasnya.

Sementara itu, Pakar Hukum dan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Satya Arinanto, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ODOL harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan. Menurutnya, penguatan penegakan hukum perlu berjalan seiring dengan peningkatan kualitas infrastruktur, perbaikan koordinasi antar instansi, serta pemberian masa transisi yang realistis bagi pelaku usaha.

“Dengan pendekatan yang konsisten, terintegrasi, dan berorientasi jangka panjang, kebijakan ODOL akan lebih efektif diterapkan tanpa menimbulkan dampak yang tidak diinginkan terhadap kelancaran logistik dan aktivitas ekonomi,” ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Dirjen Keuangan Daerah...
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Satgas PRR dan DPR Tegaskan...
Satgas PRR dan DPR Tegaskan 37 Lokasi di Aceh Tamiang Siap Dibangun Huntap
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Rekomendasi
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Nyaris Telanjang, Ivana...
Nyaris Telanjang, Ivana Knoll Bikin Gempar Piala Dunia 2026
Saudari Cristiano Ronaldo...
Saudari Cristiano Ronaldo Ngamuk usai Portugal Ditahan Kongo, Bruno Fernandes Ikut Disindir
Berita Terkini
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Infografis
Market Value Ian Maatsen...
Market Value Ian Maatsen Kalahkan Seluruh Skuad Timnas Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved