Geledah Sejumlah Lokasi, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah terkait Kasus Bupati Pati Sudewo
Jum'at, 23 Januari 2026 - 21:43 WIB
loading...
KPK menyita uang ratusan juta Rupiah terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati Sudewo. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta Rupiah terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati, Sudewo . Uang yang disita itu hasil penggeledahan sejumlah lokasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, selain uang juga turut disita barang bukti lain yang diduga terkait penyidikan perkara tersebut.
"Sejumlah dokumen baik yang terkait dengan perkara, kemudian dokumen-dokumen catatan keuangan. Kemudian ada juga uang tunai ratusan juta rupiah yang diamankan," kata Budi, Jumat (23/1/2025).
Baca juga: KPK Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo
Budi menyebutkan, lokasi yang disita ini terdiri dari rumah pribadi dan dinas Sudewo serta rumah pribadi para tersangka lainnya.
Budi mengaku, belum bisa merincikan dari mana saja barang bukti yang disita. Sebab, penggeledahan masih berlangsung. Kendati begitu, Budi tidak menyebutkan lokasi mana yang penggeledahannya masih berlangsung.
"Secara detail kami memang belum bisa menyampaikan dimankannya di titik lokasi yang mana dari pihak siapa, nanti kami akan update kembali, karena ini memang masih berjalan di lapangan," ucapnya.
Lihat video: Uang Perasan Sudewo! Uang Hasil Pemerasan Dimasukkan Dalam Karung
Diketahui, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026. Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Sudewo.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa, 20 Januari 2026.
Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yaitu Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.
Asep mengatakan seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa 20 Januari hingga 8 Februari 2026. "Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama," tambah Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, selain uang juga turut disita barang bukti lain yang diduga terkait penyidikan perkara tersebut.
"Sejumlah dokumen baik yang terkait dengan perkara, kemudian dokumen-dokumen catatan keuangan. Kemudian ada juga uang tunai ratusan juta rupiah yang diamankan," kata Budi, Jumat (23/1/2025).
Baca juga: KPK Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo
Budi menyebutkan, lokasi yang disita ini terdiri dari rumah pribadi dan dinas Sudewo serta rumah pribadi para tersangka lainnya.
Budi mengaku, belum bisa merincikan dari mana saja barang bukti yang disita. Sebab, penggeledahan masih berlangsung. Kendati begitu, Budi tidak menyebutkan lokasi mana yang penggeledahannya masih berlangsung.
"Secara detail kami memang belum bisa menyampaikan dimankannya di titik lokasi yang mana dari pihak siapa, nanti kami akan update kembali, karena ini memang masih berjalan di lapangan," ucapnya.
Lihat video: Uang Perasan Sudewo! Uang Hasil Pemerasan Dimasukkan Dalam Karung
Diketahui, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026. Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Sudewo.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa, 20 Januari 2026.
Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yaitu Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.
Asep mengatakan seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa 20 Januari hingga 8 Februari 2026. "Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama," tambah Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
(cip)
Lihat Juga :