Kemandirian Industri Pertahanan Dianggap sebagai Pilar Kedaulatan Negara
Jum'at, 23 Januari 2026 - 13:18 WIB
loading...
Prajurit TNI mengikuti parade alutsista peringatan HUT ke-78 TNI di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Kemandirian industri pertahanan dianggap sebagai bagian integral dari strategi menjaga kedaulatan, keamanan nasional, dan posisi tawar Indonesia di tengah dinamika geopolitik global. Kemandirian industri pertahanan bukan sekadar agenda teknis pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista).
Saat ini, pemerintah memegang peran sentral dalam penguatan industri pertahanan nasional. Tidak terbatas sebagai regulator, tetapi perannya juga sebagai perencana kebutuhan strategis, pembeli utama, dan fasilitator ekosistem industri pertahanan.
Posisi tersebut dianggap penting lantaran tanpa keberpihakan negara, industri pertahanan tidak akan memiliki kepastian pasar untuk tumbuh. Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menuturkan bahwa melalui kebijakan industri pertahanan dan koordinasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah berupaya menyelaraskan kebutuhan TNI dengan kemampuan industri dalam negeri.
Baca juga: Kemandirian Industri Pertahanan Demi Wujudkan Kedaulatan dan Keamanan Nasional
Hal ini dilakukan agar pengadaan tidak hanya memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga memperkuat kapasitas produksi nasional. “Pada saat yang sama, pemerintah mendorong agar industri pertahanan, baik BUMN maupun swasta, tidak berhenti pada fungsi perakitan. Arah kebijakannya adalah mendorong penguasaan teknologi, peningkatan kualitas SDM, dan penguatan rantai pasok dalam negeri secara bertahap dan berkelanjutan,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).
Menurut dia, tantangan utama industri pertahanan Indonesia saat ini adalah memastikan bahwa kemandirian tidak berhenti pada tingkat perakitan. Dia menambahkan, Undang-Undang (UU) Industri Pertahanan secara eksplisit mengamanatkan penguasaan teknologi, penguatan rantai pasok dalam negeri, serta peningkatan kualitas SDM sebagai tujuan jangka panjang.
Dalam konteks ini, kata dia, kebijakan offset dan alih teknologi yang diatur dalam berbagai peraturan turunan harus bersifat substansial. Lebih lanjut dia mengatakan bahwa praktik alih teknologi yang bersifat administratif tanpa transfer pengetahuan dan kemampuan produksi inti bertentangan dengan semangat undang-undang dan tidak memberikan nilai strategis bagi pertahanan nasional.
Selain itu, dia menilai bahwa dibutuhkan insentif fiskal dan nonfiskal, termasuk kemudahan perizinan, dukungan riset, dan kebijakan pengembangan SDM. Dia berpendapat, kebijakan alih teknologi dan offset juga harus dirancang substansial, tidak sekadar administratif.
Secara fiskal, ujar dia, pembiayaan industri pertahanan tidak dapat sepenuhnya bergantung pada APBN. Anggaran pertahanan juga harus mengakomodasi pemeliharaan alutsista, kesiapan operasional, dan belanja rutin lainnya.
Karena itu, kata dia, kebijakan pemerintah mendorong pemanfaatan skema pembiayaan alternatif merupakan langkah rasional dan sesuai dengan praktik internasional. Anggaran pertahanan saat ini tidak hanya digunakan untuk pengadaan alutsista, tetapi juga untuk pemeliharaan, kesiapan operasional, dan penguatan ekosistem pertahanan.
Namun, ketergantungan penuh pada APBN memiliki keterbatasan struktural. Karena itu, pemerintah mulai mendorong skema pembiayaan alternatif. Salah satunya melalui kerja sama dengan perbankan nasional, khususnya bank BUMN, untuk mendukung pembiayaan proyek industri pertahanan.
“Dukungan sektor keuangan terhadap industri pertahanan sudah mulai terlihat, terutama dari perbankan nasional dan bank BUMN. Beberapa skema pembiayaan dan kerja sama sudah dijajaki untuk mendukung industri strategis ini," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Teknik PT Nanggala Kencana Rekatama Indonesia (PT NKRI) Zaenal menekankan bahwa pengalaman historis Indonesia menunjukkan risiko strategis dari ketergantungan terhadap pemasok asing, termasuk potensi embargo dan gangguan rantai pasok akibat konflik geopolitik.
“Kemandirian industri pertahanan karenanya menjadi prasyarat sistem pertahanan yang kuat dan maju. Keuntungan lainnya adalah dampak positif bagi perekonomian dan penguasaan teknologi dalam negeri,” kata Zaenal secara terpisah.
Selain itu, lanjut dia, kemampuan mandiri di sektor pertahanan menciptakan deterrent effect bagi pihak luar. Suatu negara dengan industri pertahanan yang maju dinilai lebih tangguh karena dapat memasok kebutuhan militernya sendiri tanpa khawatir aksesnya ditutup oleh negara lain.
“Hal ini meningkatkan posisi tawar Indonesia secara diplomatis. Pemerintah Indonesia telah menempatkan kemandirian pertahanan sebagai visi strategis jangka panjang,” pungkasnya.
Saat ini, pemerintah memegang peran sentral dalam penguatan industri pertahanan nasional. Tidak terbatas sebagai regulator, tetapi perannya juga sebagai perencana kebutuhan strategis, pembeli utama, dan fasilitator ekosistem industri pertahanan.
Posisi tersebut dianggap penting lantaran tanpa keberpihakan negara, industri pertahanan tidak akan memiliki kepastian pasar untuk tumbuh. Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menuturkan bahwa melalui kebijakan industri pertahanan dan koordinasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah berupaya menyelaraskan kebutuhan TNI dengan kemampuan industri dalam negeri.
Baca juga: Kemandirian Industri Pertahanan Demi Wujudkan Kedaulatan dan Keamanan Nasional
Hal ini dilakukan agar pengadaan tidak hanya memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga memperkuat kapasitas produksi nasional. “Pada saat yang sama, pemerintah mendorong agar industri pertahanan, baik BUMN maupun swasta, tidak berhenti pada fungsi perakitan. Arah kebijakannya adalah mendorong penguasaan teknologi, peningkatan kualitas SDM, dan penguatan rantai pasok dalam negeri secara bertahap dan berkelanjutan,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).
Menurut dia, tantangan utama industri pertahanan Indonesia saat ini adalah memastikan bahwa kemandirian tidak berhenti pada tingkat perakitan. Dia menambahkan, Undang-Undang (UU) Industri Pertahanan secara eksplisit mengamanatkan penguasaan teknologi, penguatan rantai pasok dalam negeri, serta peningkatan kualitas SDM sebagai tujuan jangka panjang.
Dalam konteks ini, kata dia, kebijakan offset dan alih teknologi yang diatur dalam berbagai peraturan turunan harus bersifat substansial. Lebih lanjut dia mengatakan bahwa praktik alih teknologi yang bersifat administratif tanpa transfer pengetahuan dan kemampuan produksi inti bertentangan dengan semangat undang-undang dan tidak memberikan nilai strategis bagi pertahanan nasional.
Selain itu, dia menilai bahwa dibutuhkan insentif fiskal dan nonfiskal, termasuk kemudahan perizinan, dukungan riset, dan kebijakan pengembangan SDM. Dia berpendapat, kebijakan alih teknologi dan offset juga harus dirancang substansial, tidak sekadar administratif.
Secara fiskal, ujar dia, pembiayaan industri pertahanan tidak dapat sepenuhnya bergantung pada APBN. Anggaran pertahanan juga harus mengakomodasi pemeliharaan alutsista, kesiapan operasional, dan belanja rutin lainnya.
Karena itu, kata dia, kebijakan pemerintah mendorong pemanfaatan skema pembiayaan alternatif merupakan langkah rasional dan sesuai dengan praktik internasional. Anggaran pertahanan saat ini tidak hanya digunakan untuk pengadaan alutsista, tetapi juga untuk pemeliharaan, kesiapan operasional, dan penguatan ekosistem pertahanan.
Namun, ketergantungan penuh pada APBN memiliki keterbatasan struktural. Karena itu, pemerintah mulai mendorong skema pembiayaan alternatif. Salah satunya melalui kerja sama dengan perbankan nasional, khususnya bank BUMN, untuk mendukung pembiayaan proyek industri pertahanan.
“Dukungan sektor keuangan terhadap industri pertahanan sudah mulai terlihat, terutama dari perbankan nasional dan bank BUMN. Beberapa skema pembiayaan dan kerja sama sudah dijajaki untuk mendukung industri strategis ini," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Teknik PT Nanggala Kencana Rekatama Indonesia (PT NKRI) Zaenal menekankan bahwa pengalaman historis Indonesia menunjukkan risiko strategis dari ketergantungan terhadap pemasok asing, termasuk potensi embargo dan gangguan rantai pasok akibat konflik geopolitik.
“Kemandirian industri pertahanan karenanya menjadi prasyarat sistem pertahanan yang kuat dan maju. Keuntungan lainnya adalah dampak positif bagi perekonomian dan penguasaan teknologi dalam negeri,” kata Zaenal secara terpisah.
Selain itu, lanjut dia, kemampuan mandiri di sektor pertahanan menciptakan deterrent effect bagi pihak luar. Suatu negara dengan industri pertahanan yang maju dinilai lebih tangguh karena dapat memasok kebutuhan militernya sendiri tanpa khawatir aksesnya ditutup oleh negara lain.
“Hal ini meningkatkan posisi tawar Indonesia secara diplomatis. Pemerintah Indonesia telah menempatkan kemandirian pertahanan sebagai visi strategis jangka panjang,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :