Tiba di Indonesia, 78 WNI Korban Perdagangan Manusia di Myanmar Direhabilitasi
Jum'at, 23 Januari 2026 - 06:44 WIB
loading...
Kemensos merehabilitasi 78 WNI korban TPPO sektor penipuan siber (cyber scam) di Myanmar. Langkah ini dilakukan setelah puluhan WNI dipulangkan ke Tanah Air. Foto: Dok Kemensos
A
A
A
TANGERANG - Kementerian Sosial (Kemensos) merehabilitasi 78 Warga Negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sektor penipuan siber (cyber scam) di Myanmar. Langkah ini dilakukan setelah puluhan WNI dipulangkan ke Tanah Air.
Korban yang terdiri dari 23 perempuan dan 55 laki-laki tersebut dideportasi dari Myanmar melalui Thailand berdasarkan koordinasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Rombongan tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (22/1/2026) pukul 05.30 WIB.
Baca juga: Imigrasi Bantu Proses Keimigrasian Pemulangan 46 WNI Korban TPPO Myanmar
Setibanya di Indonesia, dilakukan proses pemeriksaan dan screening awal oleh Interpol, Bareskrim Polri, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Selanjutnya, Kemensos melakukan penjemputan untuk diberikan layanan rehabilitasi sosial di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, Jakarta Timur.
“Selama masa rehabilitasi, korban diberikan layanan dasar berupa pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, perlengkapan kebersihan diri, dan tempat tinggal yang layak,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini menuturkan rehabilitasi sosial diawali proses asesmen oleh pekerja sosial untuk memetakan kebutuhan psikososial, fisik, dan mental setiap korban.
Dalam upaya pemulihan dan pemberdayaan, para korban diberikan kesempatan mengikuti program pelatihan keterampilan sesuai minat dan bakatnya di Sentra Kemensos yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kemensos juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para korban tentang pentingnya bekerja ke luar negeri melalui prosedur yang legal dan aman. Korban diimbau tidak kembali bekerja ke luar negeri tanpa keterampilan memadai dan tanpa mengikuti mekanisme yang sesuai dengan peraturan berlaku.
Para korban juga mendapat pemeriksaan kesehatan bekerja sama dengan Puskesmas Kelurahan Bambu Apus. Untuk tindak lanjut, korban termasuk keluarganya juga akan di-asesmen untuk mengetahui layanan yang tepat sesuai kebutuhan masing-masing.
Kemensos mengapresiasi kolaborasi semua pihak, khususnya Kemlu, Polri, dan KP2MI, dalam upaya repatriasi dan penanganan korban TPPO. Pihaknya mengimbau para korban yang pernah terlibat dalam kegiatan penipuan siber tidak mengulangi praktik serupa di Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah memutus mata rantai kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan.
Korban yang terdiri dari 23 perempuan dan 55 laki-laki tersebut dideportasi dari Myanmar melalui Thailand berdasarkan koordinasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Rombongan tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (22/1/2026) pukul 05.30 WIB.
Baca juga: Imigrasi Bantu Proses Keimigrasian Pemulangan 46 WNI Korban TPPO Myanmar
Setibanya di Indonesia, dilakukan proses pemeriksaan dan screening awal oleh Interpol, Bareskrim Polri, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Selanjutnya, Kemensos melakukan penjemputan untuk diberikan layanan rehabilitasi sosial di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, Jakarta Timur.
“Selama masa rehabilitasi, korban diberikan layanan dasar berupa pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, perlengkapan kebersihan diri, dan tempat tinggal yang layak,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini menuturkan rehabilitasi sosial diawali proses asesmen oleh pekerja sosial untuk memetakan kebutuhan psikososial, fisik, dan mental setiap korban.
Dalam upaya pemulihan dan pemberdayaan, para korban diberikan kesempatan mengikuti program pelatihan keterampilan sesuai minat dan bakatnya di Sentra Kemensos yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kemensos juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para korban tentang pentingnya bekerja ke luar negeri melalui prosedur yang legal dan aman. Korban diimbau tidak kembali bekerja ke luar negeri tanpa keterampilan memadai dan tanpa mengikuti mekanisme yang sesuai dengan peraturan berlaku.
Para korban juga mendapat pemeriksaan kesehatan bekerja sama dengan Puskesmas Kelurahan Bambu Apus. Untuk tindak lanjut, korban termasuk keluarganya juga akan di-asesmen untuk mengetahui layanan yang tepat sesuai kebutuhan masing-masing.
Kemensos mengapresiasi kolaborasi semua pihak, khususnya Kemlu, Polri, dan KP2MI, dalam upaya repatriasi dan penanganan korban TPPO. Pihaknya mengimbau para korban yang pernah terlibat dalam kegiatan penipuan siber tidak mengulangi praktik serupa di Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah memutus mata rantai kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan.
(jon)
Lihat Juga :