Yusril: Reformasi Polri Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU Kepolisian
Kamis, 22 Januari 2026 - 18:19 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut reformasi Polri fokus pembenahan internal. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan perkembangan proses Reformasi Polri . Saat ini Komite Reformasi Kepolisian masih berada pada tahap pembahasan awal melalui rapat-rapat pleno.
Komite telah mendengarkan paparan dari Komisi Reformasi Internal Polri yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang fokus pada pembenahan administratif dan penyesuaian berbagai peraturan internal.
“Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” kata Yusril, Kamis (22/1/2026).
Baca juga: Yusril Ungkap Isu Polri di Bawah Kementerian Dibahas di Komisi Percepatan Reformasi Polri
Yusril menambahkan, reformasi tersebut juga berkaitan erat dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang menuntut berbagai penyesuaian dalam tugas dan fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
Terkait laporan kepada Presiden, Yusril menyampaikan draf laporan reformasi Polri ditargetkan selesai pada akhir Januari. Saat ini, Komite Percepatan Reformasi Polri menggelar rapat secara intensif untuk merumuskan pokok-pokok persoalan strategis yang akan disampaikan kepada Presiden.
“Laporan kepada Presiden berbentuk rekomendasi. Di dalamnya bisa terdapat beberapa alternatif kebijakan yang nantinya dapat dipilih oleh Presiden, atau bahkan Presiden dapat mengambil pandangan lain berdasarkan masukan yang ada,” ujarnya.
Yusril menegaskan bahwa isu-isu teknis yang bersifat internal seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan, tidak seluruhnya akan dimuat dalam laporan kepada Presiden, karena hal tersebut lebih menjadi ranah internal Kepolisian.
Lihat video: RESMI! Prabowo Lantik 10 Anggota Tim Reformasi Polri di Istana
Mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian, Yusril menyatakan langkah tersebut menjadi keniscayaan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri harus diatur dalam undang-undang.
“Setelah laporan disampaikan kepada Presiden, maka proses perumusan rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Kepolisian harus segera dilakukan,” ucap Yusril.
Dalam pembahasan internal Komite, Yusril mengungkapkan adanya berbagai gagasan terkait struktur kelembagaan Polri. Sebagian pihak menghendaki struktur kepolisian tetap seperti saat ini, sementara gagasan lain mengusulkan adanya kementerian yang menaungi Polri, sebagaimana Kementerian Pertahanan menaungi TNI.
“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komite akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang,” ucapnya.
Komite telah mendengarkan paparan dari Komisi Reformasi Internal Polri yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang fokus pada pembenahan administratif dan penyesuaian berbagai peraturan internal.
“Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” kata Yusril, Kamis (22/1/2026).
Baca juga: Yusril Ungkap Isu Polri di Bawah Kementerian Dibahas di Komisi Percepatan Reformasi Polri
Yusril menambahkan, reformasi tersebut juga berkaitan erat dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang menuntut berbagai penyesuaian dalam tugas dan fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
Terkait laporan kepada Presiden, Yusril menyampaikan draf laporan reformasi Polri ditargetkan selesai pada akhir Januari. Saat ini, Komite Percepatan Reformasi Polri menggelar rapat secara intensif untuk merumuskan pokok-pokok persoalan strategis yang akan disampaikan kepada Presiden.
“Laporan kepada Presiden berbentuk rekomendasi. Di dalamnya bisa terdapat beberapa alternatif kebijakan yang nantinya dapat dipilih oleh Presiden, atau bahkan Presiden dapat mengambil pandangan lain berdasarkan masukan yang ada,” ujarnya.
Yusril menegaskan bahwa isu-isu teknis yang bersifat internal seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan, tidak seluruhnya akan dimuat dalam laporan kepada Presiden, karena hal tersebut lebih menjadi ranah internal Kepolisian.
Lihat video: RESMI! Prabowo Lantik 10 Anggota Tim Reformasi Polri di Istana
Mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian, Yusril menyatakan langkah tersebut menjadi keniscayaan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri harus diatur dalam undang-undang.
“Setelah laporan disampaikan kepada Presiden, maka proses perumusan rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Kepolisian harus segera dilakukan,” ucap Yusril.
Dalam pembahasan internal Komite, Yusril mengungkapkan adanya berbagai gagasan terkait struktur kelembagaan Polri. Sebagian pihak menghendaki struktur kepolisian tetap seperti saat ini, sementara gagasan lain mengusulkan adanya kementerian yang menaungi Polri, sebagaimana Kementerian Pertahanan menaungi TNI.
“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komite akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :