Pemerintah Percepat Sertifikasi Lahan 8.052 Keluarga Transmigran
Kamis, 22 Januari 2026 - 13:22 WIB
loading...
A
A
A
“Kami tidak ingin transmigran terus hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian. Sertipikat adalah bukti kehadiran negara dalam melindungi hak warga,” ujarnya.
Untuk mempercepat penyelesaian, pemerintah telah membagi penanganan ke dalam beberapa skema. Sebanyak 26 lokasi akan dilepaskan dari kawasan hutan, sementara 39 lokasi lainnya diselesaikan melalui skema perhutanan sosial jangka panjang hingga 35 tahun dan dapat diperpanjang.
Lokasi yang statusnya sudah bersih akan segera diterbitkan sertipikat hak milik. Menteri Iftitah menegaskan, negara tidak boleh membebani rakyat atas persoalan yang bukan mereka ciptakan.
“Mereka ditempatkan oleh negara. Jadi negara yang harus membereskan. Kita dorong agar proses ini dibebaskan dari berbagai pungutan seperti PSDH, DR, dan PNBP lainnya,” tegasnya.
Lihat Juga :