Muktamar NU dan Jalan yang Lurus
Rabu, 21 Januari 2026 - 21:48 WIB
loading...
Eko Ernada, Aktivis Nahdlatul Ulama, Dosen Universitas Jember. Foto/Istimewa
A
A
A
Eko Ernada
Aktivis Nahdlatul Ulama, Dosen Universitas Jember
Dinamika yang sempat mengemuka di tubuh Nahdlatul Ulama, khususnya di level Pengurus Besar, akhirnya menemukan jalan keluar melalui islah dan kesepakatan untuk mempercepat penyelenggaraan muktamar. Konflik internal—dengan segala perbedaan pandangan, ketegangan organisasi, dan perhatian publik—disudahi melalui kesadaran bersama bahwa persatuan jam’iyyah jauh lebih penting daripada mempertajam perbedaan.
Islah tersebut patut diapresiasi sebagai tanda kedewasaan organisasi. Namun justru setelah konflik disudahi, pekerjaan rumah yang lebih besar menanti. Persoalan NU kini bukan lagi bagaimana mengakhiri konflik, melainkan bagaimana muktamar ke depan diselenggarakan. Sebab muktamar bukan sekadar mekanisme administratif untuk menutup ketegangan, melainkan forum tertinggi yang akan menentukan arah moral, organisatoris, dan historis NU.
Dalam silaturahmi di kediaman Kyai Afifuddin, Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo, muncul satu penekanan penting dalam perbincangan kami: kebaikan tujuan tidak pernah membenarkan keburukan cara. Kyai Afifuddin mengingatkan bahwa kepemimpinan bukan sekadar soal siapa yang terpilih, melainkan bagaimana proses pemilihannya dijalankan. Pesan ini menjadi relevan ketika NU bersiap melangkah dari islah menuju muktamar.
Pesan ini kian bermakna karena disampaikan di Sukorejo, tempat bersejarah dalam perjalanan NU. Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo pernah menjadi tuan rumah Muktamar NU 1984, ketika NU menegaskan kembali Khittah 1926 dan menunjukkan bahwa keputusan besar dapat lahir dari musyawarah yang tenang, beradab, dan bermartabat. Sukorejo, dengan demikian, bukan sekadar lokasi, melainkan simbol jalan etis dalam momentum krusial.
Sejak awal berdirinya pada 1926, muktamar NU tidak pernah dimaksudkan sekadar sebagai forum teknis pemilihan pengurus. Dalam sejarahnya, muktamar menjadi ruang konsolidasi nilai, tempat musyawarah panjang dilakukan untuk menimbang persoalan keumatan, keagamaan, dan kebangsaan. Banyak keputusan penting NU lahir dari perdebatan yang tajam, tetapi dijalani dengan kesabaran dan penghormatan terhadap otoritas keilmuan serta kearifan para kiai.
Dalam sejumlah muktamar pada masa-masa krusial—baik sebelum maupun sesudah kemerdekaan—NU menjadikan forum tersebut sebagai arena untuk merumuskan sikap strategis terhadap negara, masyarakat, dan perubahan zaman. Sejarah ini menunjukkan bahwa muktamar NU sejak awal bukan hanya soal struktur, melainkan soal arah. Ia berfungsi sebagai mekanisme menjaga kesinambungan nilai di tengah perubahan konteks sosial dan politik.
Namun sejarah juga mencatat bahwa muktamar NU tidak steril dari dinamika. Perbedaan pandangan, tarik-menarik kepentingan, bahkan ketegangan serius pernah terjadi di berbagai periode. Yang membuat NU mampu bertahan lintas zaman bukanlah ketiadaan konflik, melainkan kemampuannya mengelola konflik tersebut dalam kerangka musyawarah dan adab. Ketika proses dijaga, perbedaan tidak menjelma menjadi perpecahan permanen, melainkan menjadi sarana koreksi dan pendewasaan organisasi.
Dalam khazanah filsafat politik klasik, politik dipahami sebagai ikhtiar menuju kebaikan bersama. Politik kehilangan maknanya ketika dipisahkan dari etika. Kekuasaan yang lahir dari prosedur yang menyimpang mungkin sah secara formal, tetapi rapuh secara moral. Ia berdiri tanpa legitimasi batin dan kehilangan kewibawaan nilai. Sejarah organisasi modern berulang kali menunjukkan bahwa krisis kepercayaan sering kali tidak lahir dari siapa yang menang, melainkan dari bagaimana kemenangan itu diraih.
NU sebagai jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah hidup dari modal sosial yang sangat besar, yakni kepercayaan warga nahdliyin. Modal ini tidak bisa dijaga hanya dengan aturan tertulis atau keputusan struktural. Aturan hanyalah teks; ruhnya adalah adab. Tanpa adab, mekanisme demokratis mudah tereduksi menjadi sekadar teknik perebutan pengaruh, jauh dari cita-cita musyawarah dan kemaslahatan.
Dalam konteks inilah islah yang telah disepakati harus dibaca sebagai fondasi moral bagi muktamar, bukan sekadar penutup konflik. Islah adalah pengakuan bahwa ada yang perlu diluruskan, bukan hanya diselesaikan secara administratif. Dalam tradisi pesantren, islah selalu mengandung makna penataan ulang niat, perbaikan cara, dan pengembalian tujuan pada maslahat bersama.
Karena itu, islah dan muktamar tidak boleh dipertentangkan. Islah tanpa muktamar berisiko berhenti sebagai niat baik, sementara muktamar tanpa islah berisiko menjadi prosedur kosong. Keduanya harus berjalan beriringan. Islah memberi arah etik, sedangkan muktamar memberi bentuk institusional dari arah tersebut.
Di sinilah letak pekerjaan rumah terbesar NU. Muktamar yang dipercepat tidak cukup hanya cepat, tetapi harus lurus. Lurus dalam prosedur, terbuka dalam proses, dan beradab dalam perbedaan. Muktamar yang diselenggarakan secara tergesa, eksklusif, atau sarat intrik justru berpotensi mengulang persoalan yang hendak diselesaikan melalui islah.
Sejarah NU menunjukkan bahwa muktamar yang dikenang secara positif adalah muktamar yang memberi ruang luas bagi musyawarah, menghargai perbedaan, dan menempatkan kepentingan jam’iyyah di atas kepentingan faksi. Sebaliknya, muktamar yang meninggalkan luka biasanya adalah muktamar yang prosesnya dipersepsikan tidak adil, tidak transparan, dan minim kepekaan etis.
Kita sering berharap NU dipimpin oleh figur yang arif, adil, dan meneduhkan. Namun pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah proses yang kita bangun memungkinkan lahirnya kebijaksanaan itu? Watak kepemimpinan selalu merupakan pantulan dari watak proses yang melahirkannya. Proses yang jernih melahirkan kewibawaan; proses yang keruh melahirkan kerapuhan.
Hidup kekuasaan bersifat sementara, tetapi kehidupan nilai bersifat panjang. NU tidak hanya besar karena jumlah pengikutnya, melainkan karena kemampuannya menjaga kesinambungan nilai lintas generasi. Muktamar adalah salah satu mekanisme utama pewarisan nilai tersebut—ruang di mana etika, sejarah, dan masa depan bertemu.
Tulisan ini didedikasikan sebagai pengingat bahwa muktamar NU ke depan bukan hanya tentang memilih pemimpin baru, melainkan tentang menjaga integritas moral jam’iyyah. Islah telah membuka jalan. Kini, muktamar harus membuktikan bahwa NU mampu berjalan di atas jalan yang lurus—jalan yang berakar pada sejarah, disinari nilai, dan dijaga dengan adab.
Aktivis Nahdlatul Ulama, Dosen Universitas Jember
Dinamika yang sempat mengemuka di tubuh Nahdlatul Ulama, khususnya di level Pengurus Besar, akhirnya menemukan jalan keluar melalui islah dan kesepakatan untuk mempercepat penyelenggaraan muktamar. Konflik internal—dengan segala perbedaan pandangan, ketegangan organisasi, dan perhatian publik—disudahi melalui kesadaran bersama bahwa persatuan jam’iyyah jauh lebih penting daripada mempertajam perbedaan.
Islah tersebut patut diapresiasi sebagai tanda kedewasaan organisasi. Namun justru setelah konflik disudahi, pekerjaan rumah yang lebih besar menanti. Persoalan NU kini bukan lagi bagaimana mengakhiri konflik, melainkan bagaimana muktamar ke depan diselenggarakan. Sebab muktamar bukan sekadar mekanisme administratif untuk menutup ketegangan, melainkan forum tertinggi yang akan menentukan arah moral, organisatoris, dan historis NU.
Dalam silaturahmi di kediaman Kyai Afifuddin, Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo, muncul satu penekanan penting dalam perbincangan kami: kebaikan tujuan tidak pernah membenarkan keburukan cara. Kyai Afifuddin mengingatkan bahwa kepemimpinan bukan sekadar soal siapa yang terpilih, melainkan bagaimana proses pemilihannya dijalankan. Pesan ini menjadi relevan ketika NU bersiap melangkah dari islah menuju muktamar.
Pesan ini kian bermakna karena disampaikan di Sukorejo, tempat bersejarah dalam perjalanan NU. Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo pernah menjadi tuan rumah Muktamar NU 1984, ketika NU menegaskan kembali Khittah 1926 dan menunjukkan bahwa keputusan besar dapat lahir dari musyawarah yang tenang, beradab, dan bermartabat. Sukorejo, dengan demikian, bukan sekadar lokasi, melainkan simbol jalan etis dalam momentum krusial.
Sejak awal berdirinya pada 1926, muktamar NU tidak pernah dimaksudkan sekadar sebagai forum teknis pemilihan pengurus. Dalam sejarahnya, muktamar menjadi ruang konsolidasi nilai, tempat musyawarah panjang dilakukan untuk menimbang persoalan keumatan, keagamaan, dan kebangsaan. Banyak keputusan penting NU lahir dari perdebatan yang tajam, tetapi dijalani dengan kesabaran dan penghormatan terhadap otoritas keilmuan serta kearifan para kiai.
Dalam sejumlah muktamar pada masa-masa krusial—baik sebelum maupun sesudah kemerdekaan—NU menjadikan forum tersebut sebagai arena untuk merumuskan sikap strategis terhadap negara, masyarakat, dan perubahan zaman. Sejarah ini menunjukkan bahwa muktamar NU sejak awal bukan hanya soal struktur, melainkan soal arah. Ia berfungsi sebagai mekanisme menjaga kesinambungan nilai di tengah perubahan konteks sosial dan politik.
Namun sejarah juga mencatat bahwa muktamar NU tidak steril dari dinamika. Perbedaan pandangan, tarik-menarik kepentingan, bahkan ketegangan serius pernah terjadi di berbagai periode. Yang membuat NU mampu bertahan lintas zaman bukanlah ketiadaan konflik, melainkan kemampuannya mengelola konflik tersebut dalam kerangka musyawarah dan adab. Ketika proses dijaga, perbedaan tidak menjelma menjadi perpecahan permanen, melainkan menjadi sarana koreksi dan pendewasaan organisasi.
Dalam khazanah filsafat politik klasik, politik dipahami sebagai ikhtiar menuju kebaikan bersama. Politik kehilangan maknanya ketika dipisahkan dari etika. Kekuasaan yang lahir dari prosedur yang menyimpang mungkin sah secara formal, tetapi rapuh secara moral. Ia berdiri tanpa legitimasi batin dan kehilangan kewibawaan nilai. Sejarah organisasi modern berulang kali menunjukkan bahwa krisis kepercayaan sering kali tidak lahir dari siapa yang menang, melainkan dari bagaimana kemenangan itu diraih.
NU sebagai jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah hidup dari modal sosial yang sangat besar, yakni kepercayaan warga nahdliyin. Modal ini tidak bisa dijaga hanya dengan aturan tertulis atau keputusan struktural. Aturan hanyalah teks; ruhnya adalah adab. Tanpa adab, mekanisme demokratis mudah tereduksi menjadi sekadar teknik perebutan pengaruh, jauh dari cita-cita musyawarah dan kemaslahatan.
Dalam konteks inilah islah yang telah disepakati harus dibaca sebagai fondasi moral bagi muktamar, bukan sekadar penutup konflik. Islah adalah pengakuan bahwa ada yang perlu diluruskan, bukan hanya diselesaikan secara administratif. Dalam tradisi pesantren, islah selalu mengandung makna penataan ulang niat, perbaikan cara, dan pengembalian tujuan pada maslahat bersama.
Karena itu, islah dan muktamar tidak boleh dipertentangkan. Islah tanpa muktamar berisiko berhenti sebagai niat baik, sementara muktamar tanpa islah berisiko menjadi prosedur kosong. Keduanya harus berjalan beriringan. Islah memberi arah etik, sedangkan muktamar memberi bentuk institusional dari arah tersebut.
Di sinilah letak pekerjaan rumah terbesar NU. Muktamar yang dipercepat tidak cukup hanya cepat, tetapi harus lurus. Lurus dalam prosedur, terbuka dalam proses, dan beradab dalam perbedaan. Muktamar yang diselenggarakan secara tergesa, eksklusif, atau sarat intrik justru berpotensi mengulang persoalan yang hendak diselesaikan melalui islah.
Sejarah NU menunjukkan bahwa muktamar yang dikenang secara positif adalah muktamar yang memberi ruang luas bagi musyawarah, menghargai perbedaan, dan menempatkan kepentingan jam’iyyah di atas kepentingan faksi. Sebaliknya, muktamar yang meninggalkan luka biasanya adalah muktamar yang prosesnya dipersepsikan tidak adil, tidak transparan, dan minim kepekaan etis.
Kita sering berharap NU dipimpin oleh figur yang arif, adil, dan meneduhkan. Namun pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah proses yang kita bangun memungkinkan lahirnya kebijaksanaan itu? Watak kepemimpinan selalu merupakan pantulan dari watak proses yang melahirkannya. Proses yang jernih melahirkan kewibawaan; proses yang keruh melahirkan kerapuhan.
Hidup kekuasaan bersifat sementara, tetapi kehidupan nilai bersifat panjang. NU tidak hanya besar karena jumlah pengikutnya, melainkan karena kemampuannya menjaga kesinambungan nilai lintas generasi. Muktamar adalah salah satu mekanisme utama pewarisan nilai tersebut—ruang di mana etika, sejarah, dan masa depan bertemu.
Tulisan ini didedikasikan sebagai pengingat bahwa muktamar NU ke depan bukan hanya tentang memilih pemimpin baru, melainkan tentang menjaga integritas moral jam’iyyah. Islah telah membuka jalan. Kini, muktamar harus membuktikan bahwa NU mampu berjalan di atas jalan yang lurus—jalan yang berakar pada sejarah, disinari nilai, dan dijaga dengan adab.
(rca)
Lihat Juga :