Kasus TPPO, Wakapolri Sebut Korban Langgar Hukum karena Paksaan Tak Dipidana

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:02 WIB
loading...
Kasus TPPO, Wakapolri...
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengatakan korban yang melakukan pelanggaran hukum atas dasar paksaan dari jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak seharusnya dipidana. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengatakan korban yang melakukan pelanggaran hukum atas dasar paksaan dari jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak seharusnya dipidana. Dia menyampaikan hal itu berdasarkan prinsip nonpenalizazion.

Mulanya, Komjen Dedi menuturkan korban merupakan subjek yang dilindungi. Korban juga mempunyai hak untuk mendapat perlindungan.

“Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Dalam UU TPPO, memberikan hak korban atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan korban di luar negeri,” kata Komjen Dedi saat acara Berah Buku Strategi Polri Dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

Baca juga: GPA Dukung Gus Yaqut Hadapi Kasus Hukum di KPK



Komjen Dedi kemudian menyebut berdasarkan prinsip nonpenalization, korban TPPO yang melanggar karena ada paksaan dari pelaku tidak seharusnya dipidana. Dia mengingatkan pentingnya screening untuk mencegah korban dilibatkan menjadi pelaku TPPO.

“Kemudian prinsip nonpenalization yaitu korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana. Kemudian screening dini dan mekanisme rujukan untuk membantu korban secara cepat, aman dan mencegah korban terseret sebagai pelaku,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Komisi XIII DPR Dorong...
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
Modus TPPO Semakin Kompleks,...
Modus TPPO Semakin Kompleks, Pengawasan Internal Harus Diperkuat dan Transparan
Kasus TPPO Turun Signifikan,...
Kasus TPPO Turun Signifikan, Hendarsam: Kerentanan di Daerah Migran Masih Tinggi
Wakapolri Ungkap Ancaman...
Wakapolri Ungkap Ancaman Kekerasan dan Teror Modern di Era Digital
Tinjau Arus Mudik lewat...
Tinjau Arus Mudik lewat Udara, Wakapolri: Penyeberangan Merak–Bakauheni Terkendali
Penasihat Ahli Kapolri:...
Penasihat Ahli Kapolri: Gerakan Pangan Murah Polda Riau Membantu Masyarakat
Kapolda NTT: Gangguan...
Kapolda NTT: Gangguan Keamanan Turun, Pengungkapan Perkara Naik Sepanjang 2025
Rekomendasi
IFG Life Tekankan Pentingnya...
IFG Life Tekankan Pentingnya Perencanaan Dana Pendidikan Sejak Dini
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Sinopsis Sinetron Tobat...
Sinopsis Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 3: Mila Makin Yakin Berpisah, Kondisi Efendi Kian memburuk
Berita Terkini
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Pengasuh PP Sembilangan Bangkalan Soroti Kondisi NU
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Mau Ikut Pilih Logo...
Mau Ikut Pilih Logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI? Begini Caranya
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal 2 Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil
Infografis
Negara-negara Arab Dikecam...
Negara-negara Arab Dikecam karena Tak Berani Melawan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved