Kemandirian Industri Pertahanan Demi Wujudkan Kedaulatan dan Keamanan Nasional
Rabu, 21 Januari 2026 - 17:49 WIB
loading...
A
A
A
Dalam Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2020-2024 (Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021), salah satu sasaran utama adalah penguasaan teknologi kunci industri pertahanan, misalnya teknologi propelan untuk amunisi. Dia menjelaskan, propelan sebagai bahan pendorong peluru/roket sebelumnya 100% diimpor, sehingga pembangunan pabrik propelan nasional menjadi proyek strategis untuk kemandirian hulu industri pertahanan.
Dengan langkah-langkah tersebut, Indonesia berupaya menciptakan efek multiplier ekonomi, jaminan ketersediaan alutsista, serta kemampuan pertahanan yang otonom dan berkelanjutan.
Lebih jauh Zaenal menyampaikan, upaya memperkuat industri pertahanan dalam negeri didukung oleh berbagai landasan hukum nasional. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan menjadi payung utama yang mengatur pengelolaan industri pertahanan nasional.
UU ini menegaskan kewajiban pelibatan produksi dalam negeri dalam setiap pengadaan alutsista. “Bahkan, UU 16/2012 mewajibkan bahwa dalam setiap pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam), minimal 85% dari nilai kontrak harus meliputi komponen lokal, offset, dan imbal dagang,” ucapnya.
“Ketentuan ini bertujuan memastikan belanja pertahanan mendorong pengembangan industri nasional,” sambungnya.
Pada 2020, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja yang salah satu klasternya membuka kesempatan lebih luas bagi pihak swasta berpartisipasi dalam industri pertahanan. Melalui regulasi ini, perusahaan swasta nasional kini dapat memperoleh perizinan sebagai industri pertahanan dan memproduksi alutsista maupun komponen, sesuatu yang sebelumnya sangat terbatas.
Langkah ini diambil karena pemerintah menyadari kapasitas industri pertahanan BUMN saja tidak cukup memenuhi kebutuhan, sehingga perlu melibatkan modal dan inovasi sektor swasta. “Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) juga dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor (melalui Kepres, sesuai mandat UU 16/2012) untuk menetapkan arah kebijakan, standar, dan rencana induk (masterplan) industri pertahanan,” imbuhnya.
“Dengan dukungan kerangka hukum yang kuat ini, ekosistem industri pertahanan nasional memiliki dasar untuk tumbuh, mulai dari tahap penelitian dan pengembangan hingga produksi dan pemasaran alutsista,” tambahnya.
Upaya kemandirian tercermin dalam kemajuan produksi alutsista tertentu yang sepenuhnya dapat dipenuhi dari dalam negeri. Sektor senjata ringan seperti pistol, senapan serbu, dan amunisi kaliber kecil merupakan contoh utama.
Dengan langkah-langkah tersebut, Indonesia berupaya menciptakan efek multiplier ekonomi, jaminan ketersediaan alutsista, serta kemampuan pertahanan yang otonom dan berkelanjutan.
Landasan Hukum dan Regulasi Penguatan Industri Pertahanan
Lebih jauh Zaenal menyampaikan, upaya memperkuat industri pertahanan dalam negeri didukung oleh berbagai landasan hukum nasional. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan menjadi payung utama yang mengatur pengelolaan industri pertahanan nasional.
UU ini menegaskan kewajiban pelibatan produksi dalam negeri dalam setiap pengadaan alutsista. “Bahkan, UU 16/2012 mewajibkan bahwa dalam setiap pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam), minimal 85% dari nilai kontrak harus meliputi komponen lokal, offset, dan imbal dagang,” ucapnya.
“Ketentuan ini bertujuan memastikan belanja pertahanan mendorong pengembangan industri nasional,” sambungnya.
Pada 2020, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja yang salah satu klasternya membuka kesempatan lebih luas bagi pihak swasta berpartisipasi dalam industri pertahanan. Melalui regulasi ini, perusahaan swasta nasional kini dapat memperoleh perizinan sebagai industri pertahanan dan memproduksi alutsista maupun komponen, sesuatu yang sebelumnya sangat terbatas.
Langkah ini diambil karena pemerintah menyadari kapasitas industri pertahanan BUMN saja tidak cukup memenuhi kebutuhan, sehingga perlu melibatkan modal dan inovasi sektor swasta. “Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) juga dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor (melalui Kepres, sesuai mandat UU 16/2012) untuk menetapkan arah kebijakan, standar, dan rencana induk (masterplan) industri pertahanan,” imbuhnya.
“Dengan dukungan kerangka hukum yang kuat ini, ekosistem industri pertahanan nasional memiliki dasar untuk tumbuh, mulai dari tahap penelitian dan pengembangan hingga produksi dan pemasaran alutsista,” tambahnya.
Kemajuan Pengadaan Tanpa Impor dan Produksi Lokal Suku Cadang
Upaya kemandirian tercermin dalam kemajuan produksi alutsista tertentu yang sepenuhnya dapat dipenuhi dari dalam negeri. Sektor senjata ringan seperti pistol, senapan serbu, dan amunisi kaliber kecil merupakan contoh utama.
Lihat Juga :