KPK Panggil 3 Direktur Biro Travel Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Rabu, 21 Januari 2026 - 14:47 WIB
loading...
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik memanggil tiga direktur perusahaan travel haji dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Ketiganya dipanggil sebagai saksi pada hari ini, Rabu (21/1/2026). Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga direktur perusahaan travel haji dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ketiganya dipanggil pada hari ini, Rabu (21/1/2026). Ketiganya yakni, Direktur PT Kaza Mustika, Alfa Edison Haji; Direktur PT Wahana At-Taqwa Assalam, Ita Puspitawati Jayadi; serta Direktur PT Mila Muris Mala Perkasa, Evi Sulastri.
Mereka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 tersebut.
Baca juga: Kasus Kota Haji, Mahfud MD Minta Eks Menag Yaqut Diperlakukan secara Adil
"Pemeriksaan (ketiga saksi) dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).
Kendati demikian, Budi belum merinci apakah panggilan KPK dipenuhi oleh ketiga saksi. Budi juga tidak menjelaskan terkait materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap saksi.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Para tersangka di antaranya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (YCQ) dan Stafsus mantan Menag Yaqut Cholil Quomas, Ishfah Abidal Aziz (AA).
Baca juga: KPK Duga Petinggi PBNU Terima Uang Kasus Kuota Haji dari Biro Travel
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Mereka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 tersebut.
Baca juga: Kasus Kota Haji, Mahfud MD Minta Eks Menag Yaqut Diperlakukan secara Adil
"Pemeriksaan (ketiga saksi) dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).
Kendati demikian, Budi belum merinci apakah panggilan KPK dipenuhi oleh ketiga saksi. Budi juga tidak menjelaskan terkait materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap saksi.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Para tersangka di antaranya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (YCQ) dan Stafsus mantan Menag Yaqut Cholil Quomas, Ishfah Abidal Aziz (AA).
Baca juga: KPK Duga Petinggi PBNU Terima Uang Kasus Kuota Haji dari Biro Travel
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
(shf)
Lihat Juga :