Legislator PDIP Nilai Pernyataan Ahok Soal BUMN Kurang Bijak
Rabu, 16 September 2020 - 14:35 WIB
loading...
A
A
A
“Kementerian BUMN juga mendampingi serta mengawasi rencana kerja BUMN melalui RUPS, menempatkan komisaris-komisaris sebagai perpanjangan tangan di BUMN. Belum lagi pengawasan melalui DPR RI, BPK, Kejaksaan dan KPK. Jadi sebenarnya keberadaan Kementrian BUMN itu memudahkan pengelolaan BUMN,” jelas Deddy.
“Oleh karena itulah saya selalu mendesak Road Map Kementerian BUMN, agar kerja-kerja pengawasan BUMN oleh DPR menjadi lebih efektif dan terukur,” kata Deddy.
Terkait dengan pernyataan Ahok soal Direksi Pertamina, Deddy menyatakan bahwa hal itu tidak etis dan hanya akan merusak suasana kerja di dalam Pertamina. Deddy menyarankan Ahok menyelesaikan masalah itu secarai internal, melaporkan kepada pemegang saham, atau membawa data-data penyelewengan kepada instansi terkait.
Deddy menjelaskan komisaris itu menjalankan fungsi pengawasan pelaksanaan program kerja BUMN berdasarkan RKAP yang disetujui di dalam forum RUPS. Sementara terkait strategi atau aksi korporasi lainnya merupakan kewenangan Board of Directors atau jajaran direksi, yang akan dilaporkan dalam Rapat Koordinasi dan dipertanggungjawabkan dalam RUPS berikutnya.
“Saya mendengar yang terjadi di Pertamina adalah bahwa Pak Basuki mencampuri terlalu jauh hal-hal teknis yang menjadi kewenangan Direksi. Saya ingin mengingatkan bahwa Komisaris punya alat untuk melakukan kerja pengawasan melalui Rapat Koordinasi, Komite Audit, Komite Risiko, Komite Nominasi dan sebagainya," papar Deddy.
Jika ada perbedaan pandangan atau dispute soal kebijakan atau strategi maka dibawa kepada pemegang saham, dalam hal ini Kementerian BUMN. Jika ada penyimpangan, Komisaris bisa meminta audit atau investigasi atau membawanya ke ranah penegakan hukum.
“Oleh karena itulah saya selalu mendesak Road Map Kementerian BUMN, agar kerja-kerja pengawasan BUMN oleh DPR menjadi lebih efektif dan terukur,” kata Deddy.
Terkait dengan pernyataan Ahok soal Direksi Pertamina, Deddy menyatakan bahwa hal itu tidak etis dan hanya akan merusak suasana kerja di dalam Pertamina. Deddy menyarankan Ahok menyelesaikan masalah itu secarai internal, melaporkan kepada pemegang saham, atau membawa data-data penyelewengan kepada instansi terkait.
Deddy menjelaskan komisaris itu menjalankan fungsi pengawasan pelaksanaan program kerja BUMN berdasarkan RKAP yang disetujui di dalam forum RUPS. Sementara terkait strategi atau aksi korporasi lainnya merupakan kewenangan Board of Directors atau jajaran direksi, yang akan dilaporkan dalam Rapat Koordinasi dan dipertanggungjawabkan dalam RUPS berikutnya.
“Saya mendengar yang terjadi di Pertamina adalah bahwa Pak Basuki mencampuri terlalu jauh hal-hal teknis yang menjadi kewenangan Direksi. Saya ingin mengingatkan bahwa Komisaris punya alat untuk melakukan kerja pengawasan melalui Rapat Koordinasi, Komite Audit, Komite Risiko, Komite Nominasi dan sebagainya," papar Deddy.
Jika ada perbedaan pandangan atau dispute soal kebijakan atau strategi maka dibawa kepada pemegang saham, dalam hal ini Kementerian BUMN. Jika ada penyimpangan, Komisaris bisa meminta audit atau investigasi atau membawanya ke ranah penegakan hukum.
Lihat Juga :