KPK Akui Kesulitan saat OTT di Pati
Rabu, 21 Januari 2026 - 05:59 WIB
loading...
Bupati Pati Sudewo mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan tersangka oleh KPK. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sempat mengalami kesulitan dalam Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Saat itu, satu di antara yang ditangkap adalah Bupati Pati Sudewo.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, kesulitan tersebut berupa mengidentifikasi keterkaitan para pihak yang diperiksa dengan Sudewo.
"Terkait dengan adanya istilahnya itu kesulitan, iya," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, membutuhkan waktu berjam-jam guna memastikan keterkaitan para terperiksa dengan Sudewo, termasuk mereka yang tergabung dalam 'Tim 8' yang bertugas sebagai koordinator pemerasan terhadap para calon perangkat desa.
Baca Juga: Bupati Pati Sudewo juga Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DJKA
"Jadi di lapangan itu kan kita enggak tahu nih ini siapa. Baru tahu ini orangnya Bupati, apa namanya, oknum Bupati. Ini 'Tim 8' itu setelah pemeriksaan berjam-jam, keterangan dari sana sini. Pertama ini kita enggak tahu ini siapanya orangnya, apa kaitannya," ujarnya.
Asep melanjutkan, kesulitan juga didapati dari saksi yang tidak gamblang saat dilakukan pemeriksaan. "Belum mereka enggak ngaku, belum mereka juga mungkin pas diamankan itu dia sempat ngasih tahu yang lain. Yang dikasih tahu ada juga HP yang sudah direset dan lain-lain, itu dinamika di lapangan," ucapnya.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa
Diketahui, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam OTT pada Senin (19/1/2026). Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Sudewo.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yaitu Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.
Asep mengatakan, seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa 20 Januari hingga 8 Februari 2026. "Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama," kata Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, kesulitan tersebut berupa mengidentifikasi keterkaitan para pihak yang diperiksa dengan Sudewo.
"Terkait dengan adanya istilahnya itu kesulitan, iya," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, membutuhkan waktu berjam-jam guna memastikan keterkaitan para terperiksa dengan Sudewo, termasuk mereka yang tergabung dalam 'Tim 8' yang bertugas sebagai koordinator pemerasan terhadap para calon perangkat desa.
Baca Juga: Bupati Pati Sudewo juga Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DJKA
"Jadi di lapangan itu kan kita enggak tahu nih ini siapa. Baru tahu ini orangnya Bupati, apa namanya, oknum Bupati. Ini 'Tim 8' itu setelah pemeriksaan berjam-jam, keterangan dari sana sini. Pertama ini kita enggak tahu ini siapanya orangnya, apa kaitannya," ujarnya.
Asep melanjutkan, kesulitan juga didapati dari saksi yang tidak gamblang saat dilakukan pemeriksaan. "Belum mereka enggak ngaku, belum mereka juga mungkin pas diamankan itu dia sempat ngasih tahu yang lain. Yang dikasih tahu ada juga HP yang sudah direset dan lain-lain, itu dinamika di lapangan," ucapnya.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa
Diketahui, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam OTT pada Senin (19/1/2026). Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Sudewo.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yaitu Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.
Asep mengatakan, seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa 20 Januari hingga 8 Februari 2026. "Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama," kata Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
(zik)
Lihat Juga :