Debat Panas Pengacara Nadiem Makarim dan Jaksa Gegara Kamera
Senin, 19 Januari 2026 - 13:38 WIB
loading...
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Senin (19/1/2026). Foto: Annastasya
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim , Senin (19/1/2026). Sidang yang memasuki proses pembuktian ini dibuka dengan debat panas antara pengacara Nadiem dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut pantauan, kubu Nadiem memasang kamera ponsel di meja penasihat hukum Nadiem untuk mendokumentasikan sidang tersebut. Pihak jaksa pun protes dan meminta tak ada perekaman dari meja sidang penasihat hukum dan dokumentasi hanya dari area belakang sidang.
“Dari pihak penasihat hukum ada rekaman kamera di depan, bagaimana sebelumnya kan untuk di belakang untuk perekaman,” ungkap jaksa pada Hakim ketua.
Baca juga: Pakar Hukum: Jaksa Tak Wajib Serahkan Audit BPK ke Pengacara Terdakwa
Hakim ketua pun memerintahkan pengacara Nadiem Makarim untuk memindahkan kamera tersebut ke belakang meja sidang. Namun, terjadi perdebatan antara jaksa dan kubu Nadiem.
“Ini adalah dokumentasi untuk kami bisa melihat langsung keterangan dari saksi. Kalau dari belakang Yang Mulia, gak bisa, gak kelihatan,” tambah pengacara Nadiem.
“Yang Mulia, ini sudah menyimpang,” timpal jaksa.
Baca juga: Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Rustam Effendi: Eggi Sudjana Hari Ini Jadi Penakut
Perdebatan itu pun membuat suasana sidang Nadiem Makarim memanas di saat pembukaan. Setelah debat panas, kubu Nadiem pun memindahkan kamera tersebut ke area belakang meja sidang.
Sementara itu, sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan Chromebook mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, dilanjutkan hari ini, Senin (19/1/2026). Tujuh orang saksi pun dihadirkan di persidangan lanjutan Nadiem Makarim hari ini.
Menurut pantauan, sidang Nadiem dimulai pukul 10.30 WIB. Nadiem pun hadir dengan kemeja batik dan didampingi kedua orang tuanya.
Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.
Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Selain itu, kata jaksa, Nadiem diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan atau pun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.
Menurut pantauan, kubu Nadiem memasang kamera ponsel di meja penasihat hukum Nadiem untuk mendokumentasikan sidang tersebut. Pihak jaksa pun protes dan meminta tak ada perekaman dari meja sidang penasihat hukum dan dokumentasi hanya dari area belakang sidang.
“Dari pihak penasihat hukum ada rekaman kamera di depan, bagaimana sebelumnya kan untuk di belakang untuk perekaman,” ungkap jaksa pada Hakim ketua.
Baca juga: Pakar Hukum: Jaksa Tak Wajib Serahkan Audit BPK ke Pengacara Terdakwa
Hakim ketua pun memerintahkan pengacara Nadiem Makarim untuk memindahkan kamera tersebut ke belakang meja sidang. Namun, terjadi perdebatan antara jaksa dan kubu Nadiem.
“Ini adalah dokumentasi untuk kami bisa melihat langsung keterangan dari saksi. Kalau dari belakang Yang Mulia, gak bisa, gak kelihatan,” tambah pengacara Nadiem.
“Yang Mulia, ini sudah menyimpang,” timpal jaksa.
Baca juga: Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Rustam Effendi: Eggi Sudjana Hari Ini Jadi Penakut
Perdebatan itu pun membuat suasana sidang Nadiem Makarim memanas di saat pembukaan. Setelah debat panas, kubu Nadiem pun memindahkan kamera tersebut ke area belakang meja sidang.
Sementara itu, sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan Chromebook mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, dilanjutkan hari ini, Senin (19/1/2026). Tujuh orang saksi pun dihadirkan di persidangan lanjutan Nadiem Makarim hari ini.
Menurut pantauan, sidang Nadiem dimulai pukul 10.30 WIB. Nadiem pun hadir dengan kemeja batik dan didampingi kedua orang tuanya.
Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.
Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Selain itu, kata jaksa, Nadiem diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan atau pun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.
(rca)
Lihat Juga :