Mantan Menteri ESDM Sudirman Said Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Petral
Senin, 19 Januari 2026 - 12:35 WIB
loading...
Kejagung memeriksa mantan Menteri ESDM Sudirman Said terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Petral, Senin (19/1/2026). Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri ESDM, Sudirman Said dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) pada hari ini, Senin (19/1/2026). Pemeriksaan Sudirman dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Betul (Sudirman Said diperiksa). Sudah datang, lagi diperiksa,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Baca juga: Dugaan Korupsi Pertamina, Sudirman Said: Game Sama, Pemain Berbeda
Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri ESDM Sudirman Said pada Selasa (23/12/2025) lalu.
Sekadar diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Baca juga: Sudirman Said Sebut Para Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Tak Bergerak Sendiri
Penanganan kasus dugaan korupsi yang telah naik sidik sejak Oktober 2025 lalu itu dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
“Betul (Sudirman Said diperiksa). Sudah datang, lagi diperiksa,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Baca juga: Dugaan Korupsi Pertamina, Sudirman Said: Game Sama, Pemain Berbeda
Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri ESDM Sudirman Said pada Selasa (23/12/2025) lalu.
Sekadar diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Baca juga: Sudirman Said Sebut Para Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Tak Bergerak Sendiri
Penanganan kasus dugaan korupsi yang telah naik sidik sejak Oktober 2025 lalu itu dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
(shf)
Lihat Juga :