Bonatua Patuh dan Hargai Putusan MK Tolak Gugatan Ijazah Capres-Cawapres Wajib Dilakukan Autentikasi Faktual
Senin, 19 Januari 2026 - 12:14 WIB
loading...
A
A
A
Meski begitu, Bonatua berkata, Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatannya dengan alasan formiil atau kurang jelas.
Lihat video: Bonatua Menang Sidang KIP, KPU 3 Wilayah Segera Buka Tabir Ijazah Jokowi
"Artinya permohonan yang saya susun dulu itu dianggap tidak begitu jelas ditanggap oleh hakim, dan ini good newsnya adalah, good newsnya lagi bahwa ya berarti saya tinggal mengajukan lagi nanti, memperbaiki lagi," ucap Bonatua.
"Nah intinya permohonan saya belum disentuh oleh hakim, yaitu sustansi bahwa saya harus menguji UU Pemilu, Nomor 7 tahun 2017, Pasal 169 huruf R," pungkasnya.
Sebelumnya, MK telah menolak gugatan Bonatua Silalahi soal ijazah Capres-Cawapres wajib autentikasi faktual. Keputusan didasari atas gugatan tersebut tak jelas.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan putusan perkara 216/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Lihat video: Bonatua Menang Sidang KIP, KPU 3 Wilayah Segera Buka Tabir Ijazah Jokowi
"Artinya permohonan yang saya susun dulu itu dianggap tidak begitu jelas ditanggap oleh hakim, dan ini good newsnya adalah, good newsnya lagi bahwa ya berarti saya tinggal mengajukan lagi nanti, memperbaiki lagi," ucap Bonatua.
"Nah intinya permohonan saya belum disentuh oleh hakim, yaitu sustansi bahwa saya harus menguji UU Pemilu, Nomor 7 tahun 2017, Pasal 169 huruf R," pungkasnya.
Sebelumnya, MK telah menolak gugatan Bonatua Silalahi soal ijazah Capres-Cawapres wajib autentikasi faktual. Keputusan didasari atas gugatan tersebut tak jelas.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan putusan perkara 216/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Lihat Juga :