Heboh Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia, Pengacara: Kan Kankernya di Usus
Senin, 19 Januari 2026 - 11:53 WIB
loading...
Viral sebuah video memperlihatkan mantan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana menyetir mobil warna merah di sebuah SPBU Malaysia. Foto/Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Viral sebuah video memperlihatkan mantan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana menyetir mobil warna merah di sebuah SPBU Malaysia. Pengacara Eggi, Ellida Netty membenarkan bahwa sosok dalam video itu adalah Eggi.
Ia juga membenarkan peristiwa itu terjadi saat Eggi berada di Malaysia untuk menjalani pengobatan. "Iya itu (pas di Malaysia), Pak Eggi kan bisa jalan, bisa nyetir, cuma kan kankernya di usus, jadi ketika dia dijemput oleh keponakannya yang kerja di Samsung, pas isi bensin terus dia pengen coba (nyetir mobil)," kata Netty saat dihubungi wartawan, Senin (19/1/2026).
Netty menuturkan, mobil tersebut merupakan kendaraan milik keponakan Eggi yang tinggal dan bekerja di Malaysia. "Bang Eggi berobat ke Malaysia tanggal 16, sampai sana dijemput, dia enggak pake kursi roda, jalan dia, di sini (Indonesia) pakai kursi roda gratis, di sana kan bayar, yauda deh jalan aja," ujar dia.
Baca juga: Eggi Sudjana Langsung ke Malaysia usai Dapat SP3 Kasus Ijazah Jokowi
"Jadi itu asli karena setelah itu kejadiannya kemarin dia ke dokter pakai mobil itu diantar oleh keponakannya," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pihak terkait menempuh jalur keadilan restoratif.
"Sudah (terbitkan SP3)," kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat dikonfirmasi SindoNews, Jumat (16/1/2026).
Iman menjelaskan, terkait SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tersebut, penyidik sifatnya mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
"Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," tegas Iman.
Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi dalam dua klaster. Pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menyambangi Jokowi secara langsung di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 8 Januari 2026.
Ia juga membenarkan peristiwa itu terjadi saat Eggi berada di Malaysia untuk menjalani pengobatan. "Iya itu (pas di Malaysia), Pak Eggi kan bisa jalan, bisa nyetir, cuma kan kankernya di usus, jadi ketika dia dijemput oleh keponakannya yang kerja di Samsung, pas isi bensin terus dia pengen coba (nyetir mobil)," kata Netty saat dihubungi wartawan, Senin (19/1/2026).
Netty menuturkan, mobil tersebut merupakan kendaraan milik keponakan Eggi yang tinggal dan bekerja di Malaysia. "Bang Eggi berobat ke Malaysia tanggal 16, sampai sana dijemput, dia enggak pake kursi roda, jalan dia, di sini (Indonesia) pakai kursi roda gratis, di sana kan bayar, yauda deh jalan aja," ujar dia.
Baca juga: Eggi Sudjana Langsung ke Malaysia usai Dapat SP3 Kasus Ijazah Jokowi
"Jadi itu asli karena setelah itu kejadiannya kemarin dia ke dokter pakai mobil itu diantar oleh keponakannya," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pihak terkait menempuh jalur keadilan restoratif.
"Sudah (terbitkan SP3)," kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat dikonfirmasi SindoNews, Jumat (16/1/2026).
Iman menjelaskan, terkait SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tersebut, penyidik sifatnya mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
"Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," tegas Iman.
Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi dalam dua klaster. Pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menyambangi Jokowi secara langsung di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 8 Januari 2026.
(rca)
Lihat Juga :