Nicholay: Ada Kesengajaan Kematian Arya Daru Tidak Ditindaklanjuti
Senin, 19 Januari 2026 - 08:36 WIB
loading...
Penasihat Hukum keluarga Arya Daru Pangayunan (ADP) Nicholay Aprilindo dalam program One on One. Foto/YouTube SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Penasihat Hukum keluarga Arya Daru Pangayunan (ADP) Nicholay Aprilindo menilai ada unsur kesengajaan kematian ADP tidak ditindaklanjuti. Hal tersebut dikatakannya menanggapi keputusan Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kematian ADP, diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) itu.
Nicholay yakin keputusan Polda Metro Jaya tersebut bukan karena adanya kelemahan pada polisi. “Kalau saya melihat bukan kelemahan ya. Kalau kelemahan saya lihat polisi-polisi sekarang ini pintar-pintar kok. Alat-alat pun canggih. Kelemahan apa?” ujarnya dalam program One on One dikutip dari YouTube SindoNews, Senin (19/1/2026).
“Saya tidak belum menemukan ada kelemahan situ. Tapi kalau ada kesengajaan. Iya, kesengajaan. Jadi ada unsur kesengajaan untuk kasus ini tidak ditindaklanjuti,” sambung Nicholay.
Baca juga: Nicholay Aprilindo Dapat Informasi Laptop Arya Daru Berisi Data Penting TPPO
Dia melihat banyak hal yang tidak ditindaklanjuti. Padahal, bukti-bukti tersebut merupakan hasil pemeriksaan dalam dan luar yang dilakukan Tim Dokter Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) terhadap jenazah ADP.
“Bukti yang ada pun misalnya seperti sidik jari yang ditemukan empat sidik jari. Kemudian hasil forensik, luka-luka lebam, luka kekerasan akibat benda tumpul, luka sayat, baik itu di wajah, di leher, di lengan, di dada, itu pun tidak ditindaklanjuti,” tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum kasus kematian Arya Daru. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan penghentian perkara dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.
Bahkan, penjelasan kepada pihak keluarga juga sudah dipaparkan. “Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti, dan keterangan saksi, sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” ujar Budi, Jumat (9/1/2026).
Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus Arya Daru dengan alasan penghentian penyelidikan karena polisi belum menemukan adanya peristiwa pidana. Berdasarkan informasi yang diterima Sindonews, Kamis (8/1/2026), Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) tersebut dikeluarkan pada Selasa, 6 Januari 2026.
Surat dengan Nomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum itu ditujukan kepada Meta Ayu Puspitantri, istri Arya Daru Pangayunan. Surat tersebut berisi soal pemberitahuan penghentian penyelidikan.
Sekadar diketahui, Tim Dokter Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) telah melakukan pemeriksaan dalam dan luar terhadap jenazah Diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan atau ADP (39). Jenazah ADP pertama kali masuk RSCM dengan surat pemeriksaan visum pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Selanjutnya, tim dokter menerima surat pelimpahan dari Polsek Menteng ke Polda Metro Jaya. “Ditemukan adanya luka terbuka dangkal dengan tepi tidak rata pada bibir bawah bagian dalam,” kata Tim Dokter Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Dr G Yoga Tohijiwa dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
“Luka luka lecet pada pipi kanan dan leher yang terdiri dari 1 buah luka lecet di pipi kanan dan ada 5 buah luka lecet bagian leher,” sambungnya.
Pihaknya juga menemukan adanya memar-memar pada kelopak atas mata kiri, ada memar juga pada bibir bawah dalam, lengan atas kanan, dan lengan bawah kanan.
“Masing-masing, 1 memar kelopak atas mata kiri, 1 memar juga pada bibir bawah dalam, 2 buah lengan atas kanan, dan 2 buah memar lengan bawah kanan,” tuturnya.
Nicholay yakin keputusan Polda Metro Jaya tersebut bukan karena adanya kelemahan pada polisi. “Kalau saya melihat bukan kelemahan ya. Kalau kelemahan saya lihat polisi-polisi sekarang ini pintar-pintar kok. Alat-alat pun canggih. Kelemahan apa?” ujarnya dalam program One on One dikutip dari YouTube SindoNews, Senin (19/1/2026).
“Saya tidak belum menemukan ada kelemahan situ. Tapi kalau ada kesengajaan. Iya, kesengajaan. Jadi ada unsur kesengajaan untuk kasus ini tidak ditindaklanjuti,” sambung Nicholay.
Baca juga: Nicholay Aprilindo Dapat Informasi Laptop Arya Daru Berisi Data Penting TPPO
Dia melihat banyak hal yang tidak ditindaklanjuti. Padahal, bukti-bukti tersebut merupakan hasil pemeriksaan dalam dan luar yang dilakukan Tim Dokter Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) terhadap jenazah ADP.
“Bukti yang ada pun misalnya seperti sidik jari yang ditemukan empat sidik jari. Kemudian hasil forensik, luka-luka lebam, luka kekerasan akibat benda tumpul, luka sayat, baik itu di wajah, di leher, di lengan, di dada, itu pun tidak ditindaklanjuti,” tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum kasus kematian Arya Daru. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan penghentian perkara dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.
Bahkan, penjelasan kepada pihak keluarga juga sudah dipaparkan. “Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti, dan keterangan saksi, sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” ujar Budi, Jumat (9/1/2026).
Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus Arya Daru dengan alasan penghentian penyelidikan karena polisi belum menemukan adanya peristiwa pidana. Berdasarkan informasi yang diterima Sindonews, Kamis (8/1/2026), Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) tersebut dikeluarkan pada Selasa, 6 Januari 2026.
Surat dengan Nomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum itu ditujukan kepada Meta Ayu Puspitantri, istri Arya Daru Pangayunan. Surat tersebut berisi soal pemberitahuan penghentian penyelidikan.
Sekadar diketahui, Tim Dokter Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) telah melakukan pemeriksaan dalam dan luar terhadap jenazah Diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan atau ADP (39). Jenazah ADP pertama kali masuk RSCM dengan surat pemeriksaan visum pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Selanjutnya, tim dokter menerima surat pelimpahan dari Polsek Menteng ke Polda Metro Jaya. “Ditemukan adanya luka terbuka dangkal dengan tepi tidak rata pada bibir bawah bagian dalam,” kata Tim Dokter Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Dr G Yoga Tohijiwa dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
“Luka luka lecet pada pipi kanan dan leher yang terdiri dari 1 buah luka lecet di pipi kanan dan ada 5 buah luka lecet bagian leher,” sambungnya.
Pihaknya juga menemukan adanya memar-memar pada kelopak atas mata kiri, ada memar juga pada bibir bawah dalam, lengan atas kanan, dan lengan bawah kanan.
“Masing-masing, 1 memar kelopak atas mata kiri, 1 memar juga pada bibir bawah dalam, 2 buah lengan atas kanan, dan 2 buah memar lengan bawah kanan,” tuturnya.
(rca)
Lihat Juga :