Polda Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Roy Suryo: Kami Tertawa

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:02 WIB
loading...
Polda Terbitkan SP3...
Roy Suryo dalam program SINDO Prime. Foto/YouTube SindoNews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL), dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). SP3 itu diterbitkan setelah Eggi dan Damai ke rumah Jokowi di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026).

Pakar Telematika sekaligus tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo mengungkapkan dirinya bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tetap menegakkan amanah yang sudah diterima dari rakyat. “Jadi kita harus membuktikan ya kepalsuan 99%,” kata Roy dalam SINDO Prime dikutip dari YouTube SindoNews, Sabtu (17/1/2026).

Dia mengungkapkan Eggi Sudjana mengibaratkan ke Solo beberapa hari lalu sebagai Musa dan Harun ketemu dengan Firaun. “Nah, ini yang menarik. Kenapa ketemu dengan Firaun bisa terbit SP3? Itu makanya kami tertawa. Jadi tidak mungkin SP3 itu muncul tanpa ada sesuatu yang terjadi,” tuturnya.

Baca juga: Pengacara Ungkap 5 Syarat Terbitnya SP3 Eggi Sudjana di Kasus Ijazah Jokowi



Dia mengungkapkan Eggi Sudjana masih sempat komunikasi dengan dirinya melalui WhatsApp (WA). “Dan memberikan khusus ke saya, brother Roy ya gitu terus perjuangan, ya sudah, ya saya akan terus berjuang menegakkan makruf Nabi mungkar yang sudah kami dapatkan dari rakyat,” imbuhnya.

Baca juga: Sowan ke Jokowi, Eggi Sudjana Tak Ajukan Restorative Justice dan Sangkal Minta Maaf

Dia pun menegaskan bahwa tidak ada permohonan minta maaf disampaikan Eggi saat ke rumah Jokowi. “Saya tahu ada yang takut menuju persidangan, karena kalau enggak takut, di Solo kemarin pada sidang CLS harusnya dia hadir atau harusnya ijazahnya hadir ijazahnya tidak tidak bisa ditunjukkan alasannya masih disita Polda Metro, kan aneh, rakyat nunggu-nunggu ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pihak terkait menempuh jalur keadilan restoratif.

"Sudah (terbitkan SP3)," kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat dikonfirmasi SindoNews, Jumat (16/1/2026).

Iman menjelaskan, terkait SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tersebut, penyidik sifatnya mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

"Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," tegas Iman.

Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi dalam dua klaster. Pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menyambangi Jokowi secara langsung di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 8 Januari 2026.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Jerman Bantai Curacao...
Jerman Bantai Curacao 7-1, Der Panzer Meledak di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Toyota Fortuner Generasi...
Toyota Fortuner Generasi Terbaru Resmi Diperkenalkan, Ini Tampangnya
Berita Terkini
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral IndonesiaJerman
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mengapa Ekonomi Solid,...
Mengapa Ekonomi Solid, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved