Gugat Perdata 6 Perusahaan Diduga Penyebab Banjir Sumatera, Menteri LH: Negara Tak Boleh Diam
Jum'at, 16 Januari 2026 - 13:55 WIB
loading...
Kementerian Lingkungan Hidup resmi menggugat secara perdata 6 perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif di Sumatera Utara. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menggugat secara perdata 6 perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif di Provinsi Sumatera Utara. Enam korporasi yang menjadi obyek gugatan negara yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.
Kementerian LH menggugat Rp4,8 triliun terhadap 6 perusahaan yang diduga penyebab banjir di tiga wilayah terdampak yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan dengan fokus utama pada pemulihan ekosistem di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.
Baca juga: Pemerintah Masih Sanggup Tangani Banjir Sumatera, Belum Butuh Bantuan Asing
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, telah mendaftarkan gugatan ini secara serentak melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.
“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat yakni fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian terputus, dan rasa aman terganggu akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” tegas Hanif dikutip Jumat (16/1/2026).
Dalam proses pengajuan gugatan didasarkan fakta lapangan serta hasil analisa dari para pakar. Gugatan ini dilayangkan atas dasar prinsip perusak lingkungan harus membayar dan bertanggung jawab.
“Kami memegang teguh prinsip perusak membayar. Setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya," ujarnya.
"Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat,” tambahnya.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH Rizal Irawan menuturkan pendaftaran gugatan ini didasarkan pada mandat Pasal 2 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Klausul itu mengedepankan asas tanggung jawab negara, kelestarian, kehati-hatian, hingga asas pencemar membayar. Langkah ini bukan sekadar tuntutan ganti rugi materiil melainkan upaya mendesak untuk memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang kini mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat hilangnya daya dukung lingkungan.
"Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas 6 perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare. Atas kerusakan tersebut, KLH/BPLH melayangkan nilai gugatan total sebesar Rp4,8 triliun," kata Rizal.
Gugatan perdata ini sebagai bentuk menuntut pertanggungjawaban mutlak atas setiap jengkal kerusakan yang terjadi. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang KLH/BPLH untuk memperkuat tata kelola lingkungan dan mendorong kepatuhan pelaku usaha agar tidak ada lagi bencana ekologis serupa di masa mendatang.
"KLH/BPLH berkomitmen mengawal proses hukum ini di meja hijau secara transparan dan akuntabel, memastikan bahwa setiap rupiah dari nilai gugatan tersebut nantinya dialokasikan sepenuhnya untuk pemulihan lingkungan dan keadilan ekologis bagi masyarakat," ujarnya.
Kementerian LH menggugat Rp4,8 triliun terhadap 6 perusahaan yang diduga penyebab banjir di tiga wilayah terdampak yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan dengan fokus utama pada pemulihan ekosistem di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.
Baca juga: Pemerintah Masih Sanggup Tangani Banjir Sumatera, Belum Butuh Bantuan Asing
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, telah mendaftarkan gugatan ini secara serentak melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.
“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat yakni fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian terputus, dan rasa aman terganggu akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” tegas Hanif dikutip Jumat (16/1/2026).
Dalam proses pengajuan gugatan didasarkan fakta lapangan serta hasil analisa dari para pakar. Gugatan ini dilayangkan atas dasar prinsip perusak lingkungan harus membayar dan bertanggung jawab.
“Kami memegang teguh prinsip perusak membayar. Setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya," ujarnya.
"Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat,” tambahnya.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH Rizal Irawan menuturkan pendaftaran gugatan ini didasarkan pada mandat Pasal 2 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Klausul itu mengedepankan asas tanggung jawab negara, kelestarian, kehati-hatian, hingga asas pencemar membayar. Langkah ini bukan sekadar tuntutan ganti rugi materiil melainkan upaya mendesak untuk memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang kini mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat hilangnya daya dukung lingkungan.
"Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas 6 perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare. Atas kerusakan tersebut, KLH/BPLH melayangkan nilai gugatan total sebesar Rp4,8 triliun," kata Rizal.
Gugatan perdata ini sebagai bentuk menuntut pertanggungjawaban mutlak atas setiap jengkal kerusakan yang terjadi. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang KLH/BPLH untuk memperkuat tata kelola lingkungan dan mendorong kepatuhan pelaku usaha agar tidak ada lagi bencana ekologis serupa di masa mendatang.
"KLH/BPLH berkomitmen mengawal proses hukum ini di meja hijau secara transparan dan akuntabel, memastikan bahwa setiap rupiah dari nilai gugatan tersebut nantinya dialokasikan sepenuhnya untuk pemulihan lingkungan dan keadilan ekologis bagi masyarakat," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :