KPK Duga Petinggi PBNU Terima Uang Kasus Kuota Haji dari Biro Travel

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:12 WIB
loading...
KPK Duga Petinggi PBNU...
Jubir KPK Budi Prasetyo menduga Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman menerima aliran dana kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menduga Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman turut menerima aliran dana kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Uang tersebut diterima dari biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mendalami aliran uang dan nominal dari penerimaan tersebut. Namun, KPK menduga penerimaan uang itu hanya untuk Aizzudin.

"Penerimaannya diduga masih untuk individu yang bersangkutan, yang pertama. Yang kedua, diduga penerimaannya dari para biro travel atau PIHK ya. Terkait dengan nominal, nanti kami cek kembali karena ini kan masih terus dilakukan pendalaman," ungkap Budi, Kamis (15/1/2026).

Baca juga: KPK Yakin Punya Bukti Aliran Uang Kasus Kuota Haji ke Sejumlah Pihak

Budi mengaku, masih nendalami maksud dan tujuan pemberian uang dari PIHK ke Aizzudin. "Ya, itu juga menjadi materi yang terus didalami. Maksud, tujuan kenapa ada dugaan pemberian uang, itu masih akan terus disusuri ya, maksudnya untuk apa begitu," ucap Budi.

Lihat video: Ini Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Kasus Kuota Haji Gus Yaqut

Diketahui, Aizzudin telah diperiksa KPK. Dia membantah apa yang disampaikan KPK terkait aliran dana. "Sejauh ini enggak ya, tidak ada," kata Aizzudin sembari meninggalkan kantor KPK usai pemeriksaan, Selasa, 13 Januari 2026.

Aizzudin juga menyangkal dugaan aliran dana ke PBNU. "Enggak, enggak," ucapnya.

Aizzudin enggan menjelaskan secara detail perihal materi pemeriksaannya itu. Menurutnya, penyidik yang berwenang menyampaikan hal tersebut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Ploso, Gus Ma’shum...
Dari Ploso, Gus Ma’shum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
Syiar Islam Harus Dekat...
Syiar Islam Harus Dekat dengan Masyarakat
Rekomendasi
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
5 Kolonel Terima Tanda...
5 Kolonel Terima Tanda Kehormatan Samkaryanugraha dari Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved