Diperiksa KPK, Ono Surono Dicecar 15 Pertanyaan Termasuk Aliran Uang Suap Ijon Proyek Pemkab Bekasi
Kamis, 15 Januari 2026 - 15:31 WIB
loading...
Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Kamis (15/1/2026). Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Kamis (15/1/2026). Dari keterangan Ono, penyidik mendalami aliran uang.
Dari pantauan di lapangan, Ono terlihat keluar ruangan pemeriksaan sekitar pukul 14.10 WIB. Dengan demikian, Ono diperiksa sekitar 6 jam sejak kedatangannya pukul 08.23 WIB.
Dengan kenakan kaus hitam dibalut jaket hitam serta masker hitam, Ono menuruni tangga. Setelahnya, Ono berjakan ke arah pintu keluar.
Baca juga: KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono terkait Kasus Suap di Pemkab Bekasi
Kepada wartawan, Ono mengaku dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD PDIP. Ia memperkirakan telah ditanya 15 pertanyaan oleh penyidik.
"Sekitar 15-an (pertanyaan) lah ya," ungkap Ono sambil berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Ono juga mengaku sempat ditanyakan soal aliran uang suap ijon proyek dalam perkara Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Namun, ia enggan mengungkap detail aliran uang yang ditanyakan penyidik.
"Ya, ada beberapa lah yang ditanyakan (alliran uang). Nanti tanya penyidik aja kalo gitu ya," ucap Ono.
"Intinya kita sudah...sudah menjawab, ya nanti bisa ke penyidik ya," tambahnya.
Lebih lanjut, Ono mengatakan, penyidik lebih banyak bertanya soal tugas partai. "Ya seputar terkait dengan tugas-tugas di partai," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK) dan SRJ selaku pihak swasta pemberi suap.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima, disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B besar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13, ini untuk pemberinya, TPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.
Dari pantauan di lapangan, Ono terlihat keluar ruangan pemeriksaan sekitar pukul 14.10 WIB. Dengan demikian, Ono diperiksa sekitar 6 jam sejak kedatangannya pukul 08.23 WIB.
Dengan kenakan kaus hitam dibalut jaket hitam serta masker hitam, Ono menuruni tangga. Setelahnya, Ono berjakan ke arah pintu keluar.
Baca juga: KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono terkait Kasus Suap di Pemkab Bekasi
Kepada wartawan, Ono mengaku dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD PDIP. Ia memperkirakan telah ditanya 15 pertanyaan oleh penyidik.
"Sekitar 15-an (pertanyaan) lah ya," ungkap Ono sambil berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Ono juga mengaku sempat ditanyakan soal aliran uang suap ijon proyek dalam perkara Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Namun, ia enggan mengungkap detail aliran uang yang ditanyakan penyidik.
"Ya, ada beberapa lah yang ditanyakan (alliran uang). Nanti tanya penyidik aja kalo gitu ya," ucap Ono.
"Intinya kita sudah...sudah menjawab, ya nanti bisa ke penyidik ya," tambahnya.
Lebih lanjut, Ono mengatakan, penyidik lebih banyak bertanya soal tugas partai. "Ya seputar terkait dengan tugas-tugas di partai," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK) dan SRJ selaku pihak swasta pemberi suap.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima, disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B besar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13, ini untuk pemberinya, TPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.
(rca)
Lihat Juga :