Sahroni Memaafkan Penjarah, namun Proses Hukum Tetap Berjalan
Kamis, 15 Januari 2026 - 14:52 WIB
loading...
Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni menyatakan sudah memaafkan para pelaku penjarahan rumahnya di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni menyatakan sudah memaafkan para pelaku penjarahan rumahnya di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hal tersebut disampaikannya ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara penjarahan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/1/2026).
Dalam persidangan, Sahroni menegaskan sikap pribadinya terhadap para pelaku. “Secara manusiawi sudah saya maafkan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Sahroni mengungkapkan bahwa tidak semua pelaku penjarahan rumahnya diproses hukum. Sebagian pelaku yang mengembalikan barang jarahan dan meminta maaf, dia anggap selesai perkaranya.
Baca juga: Ferry Irwandi hingga Denny Sumargo Konfirmasi Sahroni Tak Kabur ke Singapura saat Penjarahan
“Malah saya kasih duit pulang,” ujar Sahroni.
Kendati demikian, Sahroni menegaskan proses hukum tetap berjalan demi efek jera dan agar tidak menjadi pembenaran bagi tindakan serupa. Pernyataan tersebut kemudian didalami kuasa hukum terdakwa.
“Menginformasikan bahwa saudari terdakwa ini mengembalikan (barang jarahan) sebelum ada pelaporan. Datang bersama orang tuanya untuk mengembalikannya ke pos penjagaan di rumah saksi (Sahroni),” ujar kuasa hukum.
Menanggapi hal tersebut, Sahroni menyampaikan klarifikasi. “Waktu itu mungkin ada yang mengembalikan tiba-tiba, tetapi tidak ada komunikasi dengan perwakilan yang ada di rumah saya,” katanya.
Sahroni menuturkan, sebagian pelaku datang mengembalikan barang saat proses hukum sudah berjalan. “Ada waktu itu akhir September dua orang ibu-ibu datang ke saya, tetapi waktu itu proses hukum sudah berjalan. Waktu di awal banyak orang mengembalikan saya suruh pulang, tidak ada mereka yang sudah mengembalikan terus ditangkap,” tutur Sahroni.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ranto Sabungan Silalahi mengungkapkan terdapat sembilan terdakwa dari tiga perkara yang disidangkan terkait penjarahan rumah Sahroni.
Dalam persidangan, Sahroni menegaskan sikap pribadinya terhadap para pelaku. “Secara manusiawi sudah saya maafkan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Sahroni mengungkapkan bahwa tidak semua pelaku penjarahan rumahnya diproses hukum. Sebagian pelaku yang mengembalikan barang jarahan dan meminta maaf, dia anggap selesai perkaranya.
Baca juga: Ferry Irwandi hingga Denny Sumargo Konfirmasi Sahroni Tak Kabur ke Singapura saat Penjarahan
“Malah saya kasih duit pulang,” ujar Sahroni.
Kendati demikian, Sahroni menegaskan proses hukum tetap berjalan demi efek jera dan agar tidak menjadi pembenaran bagi tindakan serupa. Pernyataan tersebut kemudian didalami kuasa hukum terdakwa.
“Menginformasikan bahwa saudari terdakwa ini mengembalikan (barang jarahan) sebelum ada pelaporan. Datang bersama orang tuanya untuk mengembalikannya ke pos penjagaan di rumah saksi (Sahroni),” ujar kuasa hukum.
Menanggapi hal tersebut, Sahroni menyampaikan klarifikasi. “Waktu itu mungkin ada yang mengembalikan tiba-tiba, tetapi tidak ada komunikasi dengan perwakilan yang ada di rumah saya,” katanya.
Sahroni menuturkan, sebagian pelaku datang mengembalikan barang saat proses hukum sudah berjalan. “Ada waktu itu akhir September dua orang ibu-ibu datang ke saya, tetapi waktu itu proses hukum sudah berjalan. Waktu di awal banyak orang mengembalikan saya suruh pulang, tidak ada mereka yang sudah mengembalikan terus ditangkap,” tutur Sahroni.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ranto Sabungan Silalahi mengungkapkan terdapat sembilan terdakwa dari tiga perkara yang disidangkan terkait penjarahan rumah Sahroni.
(rca)
Lihat Juga :