Sahroni Memaafkan Penjarah, namun Proses Hukum Tetap Berjalan
Kamis, 15 Januari 2026 - 14:52 WIB
loading...
A
A
A
“Menginformasikan bahwa saudari terdakwa ini mengembalikan (barang jarahan) sebelum ada pelaporan. Datang bersama orang tuanya untuk mengembalikannya ke pos penjagaan di rumah saksi (Sahroni),” ujar kuasa hukum.
Menanggapi hal tersebut, Sahroni menyampaikan klarifikasi. “Waktu itu mungkin ada yang mengembalikan tiba-tiba, tetapi tidak ada komunikasi dengan perwakilan yang ada di rumah saya,” katanya.
Sahroni menuturkan, sebagian pelaku datang mengembalikan barang saat proses hukum sudah berjalan. “Ada waktu itu akhir September dua orang ibu-ibu datang ke saya, tetapi waktu itu proses hukum sudah berjalan. Waktu di awal banyak orang mengembalikan saya suruh pulang, tidak ada mereka yang sudah mengembalikan terus ditangkap,” tutur Sahroni.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ranto Sabungan Silalahi mengungkapkan terdapat sembilan terdakwa dari tiga perkara yang disidangkan terkait penjarahan rumah Sahroni.
Menanggapi hal tersebut, Sahroni menyampaikan klarifikasi. “Waktu itu mungkin ada yang mengembalikan tiba-tiba, tetapi tidak ada komunikasi dengan perwakilan yang ada di rumah saya,” katanya.
Sahroni menuturkan, sebagian pelaku datang mengembalikan barang saat proses hukum sudah berjalan. “Ada waktu itu akhir September dua orang ibu-ibu datang ke saya, tetapi waktu itu proses hukum sudah berjalan. Waktu di awal banyak orang mengembalikan saya suruh pulang, tidak ada mereka yang sudah mengembalikan terus ditangkap,” tutur Sahroni.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ranto Sabungan Silalahi mengungkapkan terdapat sembilan terdakwa dari tiga perkara yang disidangkan terkait penjarahan rumah Sahroni.
(rca)
Lihat Juga :