Hari Ini Laras Faizati Hadapi Sidang Vonis di PN Jaksel
Kamis, 15 Januari 2026 - 12:52 WIB
loading...
Laras Faizati memakai kemeja putih di ruang sidang. Foto/Dok Instagram Amnesty Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa penghasutan kerusuhan Agustus 2025 Laras Faizati menghadapi sidang vonis pada Kamis (15/1/2026). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dari penelusuran di SIPP PN Jakarta Selatan, sidang putusan Laras akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB hingga 14.00 WIB. Adapun perkara Laras teregristrasi dengan Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL.
"Putusan majelis hakim," bunyi agenda sidang dalam SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip, Kamis (15/1/2026).
Baca juga: Komisi Percepatan Reformasi Polri Minta Laras Faizati, Adetya Pramandira, dan Fathul Munif Dibebaskan
Sekadar informasi, Laras dituntut hukuman bui selama 1 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU menganggap, Laras telah terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan dalam demonstrasi berujung kerusuhan di akhir Agustus lalu sebagaimana Pasal 161 ayat 1 KUHP.
JPU menganggap Laras terbukti menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum.
Dugaan tindak pidana itu terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, bertepatan dengan demonstrasi besar-besaran yang berujung kerusuhan.
Salah satu konten media sosial Laras yang dinilai menghasut adalah ketika dia mengunggah ulang (repost) video berdurasi 1 menit 32 detik dengan menambahkan kalimat:
Most corrupt most useless most sickening disgusting stupid and morally bankrupt institution EVER. Fuck the police literally yall are just a bunch of dumfucks and I hope every single one of you and your bloodline rots in the deepost hell.
"Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya adalah: lembaga paling korup, paling tidak berguna, paling menjijikkan, paling bodoh dan paling bangkrut secara moral yang pernah ada. Persetan dengan polisi, kalian benar-benar hanya sekelompok orang bodoh dan kuharap kalian semua dan garis keturunan kalian membusuk di neraka terdalam," kata jaksa dalam surat dakwaannya.
Dari penelusuran di SIPP PN Jakarta Selatan, sidang putusan Laras akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB hingga 14.00 WIB. Adapun perkara Laras teregristrasi dengan Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL.
"Putusan majelis hakim," bunyi agenda sidang dalam SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip, Kamis (15/1/2026).
Baca juga: Komisi Percepatan Reformasi Polri Minta Laras Faizati, Adetya Pramandira, dan Fathul Munif Dibebaskan
Sekadar informasi, Laras dituntut hukuman bui selama 1 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU menganggap, Laras telah terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan dalam demonstrasi berujung kerusuhan di akhir Agustus lalu sebagaimana Pasal 161 ayat 1 KUHP.
JPU menganggap Laras terbukti menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum.
Dugaan tindak pidana itu terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, bertepatan dengan demonstrasi besar-besaran yang berujung kerusuhan.
Salah satu konten media sosial Laras yang dinilai menghasut adalah ketika dia mengunggah ulang (repost) video berdurasi 1 menit 32 detik dengan menambahkan kalimat:
Most corrupt most useless most sickening disgusting stupid and morally bankrupt institution EVER. Fuck the police literally yall are just a bunch of dumfucks and I hope every single one of you and your bloodline rots in the deepost hell.
"Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya adalah: lembaga paling korup, paling tidak berguna, paling menjijikkan, paling bodoh dan paling bangkrut secara moral yang pernah ada. Persetan dengan polisi, kalian benar-benar hanya sekelompok orang bodoh dan kuharap kalian semua dan garis keturunan kalian membusuk di neraka terdalam," kata jaksa dalam surat dakwaannya.
(rca)
Lihat Juga :