YLBHI: Pam Swakarsa Seperti Mempersenjatai Masyarakat
Rabu, 16 September 2020 - 17:45 WIB
loading...
Ketua YLBHI Asfinawati. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Langkah Polri menghidupkan kembali pasukan pengamanan masyarakat atau Pam Swakarsa terus menuai kritikan. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai menghidupkan lagi pam swakarsa sama halnya ingin mengadu domba masyarakat.
"Akan ada kelompok yang karena diberi legitimasi oleh Kepolisian jadi seolah-olah sah punya wewenang lebih dari masyarakat lainnya," ujar Asfinawati kepada SINDOnews, Rabu (16/9/2020).
Pasalnya, dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020, Pam Swakarsa disebut berasal dari pranata sosial atau kearifan lokal dapat berupa pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, siswa bhayangkara, dan mahasiswa bhayangkara. "Ada juga bisnis jasa keamanan," ungkap Asfinawati.
(Baca: Polri Akan Menghidupkan Kembali Pam Swakarsa)
Peraturan itu juga menyebutkan bahwa satuan pengamanan yang selanjutnya disebut Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang dibentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan atau pengguna jasa Satpam untuk melaksanakan pengamanan dalam menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.
"Akan ada kelompok yang karena diberi legitimasi oleh Kepolisian jadi seolah-olah sah punya wewenang lebih dari masyarakat lainnya," ujar Asfinawati kepada SINDOnews, Rabu (16/9/2020).
Pasalnya, dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020, Pam Swakarsa disebut berasal dari pranata sosial atau kearifan lokal dapat berupa pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, siswa bhayangkara, dan mahasiswa bhayangkara. "Ada juga bisnis jasa keamanan," ungkap Asfinawati.
(Baca: Polri Akan Menghidupkan Kembali Pam Swakarsa)
Peraturan itu juga menyebutkan bahwa satuan pengamanan yang selanjutnya disebut Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang dibentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan atau pengguna jasa Satpam untuk melaksanakan pengamanan dalam menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.
Lihat Juga :