Satgas PKH Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan
Rabu, 14 Januari 2026 - 20:46 WIB
loading...
Satgas PKH menguasai kembali 4.093.380,19 hektare kawasan hutan. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH ) menguasai kembali 4.093.380,19 hektare kawasan hutan. Satgas PKH juga telah menerima pembayaran denda administratif perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan hutan sebesar Rp4.763.275.000.000.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak usai Rapat Penegasan Capaian dan Target Kerja 2026. Persamuhan itu digelar di Kantor BPKP, Jakarta Timur pada Rabu (14/1/2026).
Satgas PKH menyebut total penguasaan kenbali perkebunan di kawasan hutan saat ini telah mencapai 4.093.380,19 hektare. Jumlah ini terdiri dari yang sudah diserahkan maupun dalam proses verifikasi.
Baca juga: Denda Satgas PKH Berpotensi Bangkrutkan Industri Sawit dan PHK Besar-besaran
Barita mengungkapkan, sebagian besar lahan tersebut sudah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). .
“Total penguasaan per hari ini adalah 4.093.380,19 hektare. Dan ini telah diserahkan ke Agrinas Palma Nusantara seluas 1.709.200,59 hektare. Telah diserahkan pula ke KLHK berupa taman nasional, hutan konservasi, dan hutan lindung itu seluas 770.220,27 hektare," kata Barita.
"Sisa penguasaan yang belum diserahkan, Dan sedang dalam proses verifikasi dan pada waktunya akan segera diserahkan, itu ada seluas 1.613.959,26,” sambungnya.
Lihat video: Sikat Aset Bermasalah, Satgas PKH Kembalikan Rp66 Triliun ke Kas Negara
Selain penguasaan lahan, Satgas PKH juga melaporkan perkembangan pembayaran denda administratif perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan hutan. Dari 83 korporasi yang diundang, 73 perusahaan hadir dan 41 korporasi telah melunasi kewajibannya.
Total denda yang telah dibayarkan mencapai Rp4.763.275.000.000. Namun begitu, masih ada delapan korporasi yang tidak hadir kendati telah dipanggil dua kali. Barita menegaskan, Satgas PKH akan menempuh langkah hukum terhadap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif dan enggan menunjukkan itikad baik.
“Terhadap korporasi yang tidak hadir, Satgas akan melakukan langkah-langkah penertiban termasuk upaya hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” tegas Barita.
Sementara untuk sektor pertambangan, Satgas PKH sudah memanggil 32 korporasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 perusahaan hadir, tujuh menyatakan siap membayar, 15 mengajukan keberatan, dua tidak hadir, dan delapan lainnya menunggu jadwal pemanggilan.
Dua perusahaan yang tercatat telah melakukan pembayaran yakni PT Tonia Mitra Sejahtera sebesar Rp500 miliar, dan PT Mahakam Sumber Jaya senilai Rp13,28 miliar.
Barita menyatakan Satgas PKH sudah bekerja sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Jika korporasi tak menunjukkan kepatuhan, negara akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum.
“Target capaian 2026 sangat berat, tetapi dengan dukungan publik apalagi dengan semangat hutan untuk kesejahteraan rakyat dan hutan untuk negara, tentu itu bukan hal yang mustahil untuk dicapai,” katanya.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak usai Rapat Penegasan Capaian dan Target Kerja 2026. Persamuhan itu digelar di Kantor BPKP, Jakarta Timur pada Rabu (14/1/2026).
Satgas PKH menyebut total penguasaan kenbali perkebunan di kawasan hutan saat ini telah mencapai 4.093.380,19 hektare. Jumlah ini terdiri dari yang sudah diserahkan maupun dalam proses verifikasi.
Baca juga: Denda Satgas PKH Berpotensi Bangkrutkan Industri Sawit dan PHK Besar-besaran
Barita mengungkapkan, sebagian besar lahan tersebut sudah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). .
“Total penguasaan per hari ini adalah 4.093.380,19 hektare. Dan ini telah diserahkan ke Agrinas Palma Nusantara seluas 1.709.200,59 hektare. Telah diserahkan pula ke KLHK berupa taman nasional, hutan konservasi, dan hutan lindung itu seluas 770.220,27 hektare," kata Barita.
"Sisa penguasaan yang belum diserahkan, Dan sedang dalam proses verifikasi dan pada waktunya akan segera diserahkan, itu ada seluas 1.613.959,26,” sambungnya.
Lihat video: Sikat Aset Bermasalah, Satgas PKH Kembalikan Rp66 Triliun ke Kas Negara
Selain penguasaan lahan, Satgas PKH juga melaporkan perkembangan pembayaran denda administratif perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan hutan. Dari 83 korporasi yang diundang, 73 perusahaan hadir dan 41 korporasi telah melunasi kewajibannya.
Total denda yang telah dibayarkan mencapai Rp4.763.275.000.000. Namun begitu, masih ada delapan korporasi yang tidak hadir kendati telah dipanggil dua kali. Barita menegaskan, Satgas PKH akan menempuh langkah hukum terhadap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif dan enggan menunjukkan itikad baik.
“Terhadap korporasi yang tidak hadir, Satgas akan melakukan langkah-langkah penertiban termasuk upaya hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” tegas Barita.
Sementara untuk sektor pertambangan, Satgas PKH sudah memanggil 32 korporasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 perusahaan hadir, tujuh menyatakan siap membayar, 15 mengajukan keberatan, dua tidak hadir, dan delapan lainnya menunggu jadwal pemanggilan.
Dua perusahaan yang tercatat telah melakukan pembayaran yakni PT Tonia Mitra Sejahtera sebesar Rp500 miliar, dan PT Mahakam Sumber Jaya senilai Rp13,28 miliar.
Barita menyatakan Satgas PKH sudah bekerja sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Jika korporasi tak menunjukkan kepatuhan, negara akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum.
“Target capaian 2026 sangat berat, tetapi dengan dukungan publik apalagi dengan semangat hutan untuk kesejahteraan rakyat dan hutan untuk negara, tentu itu bukan hal yang mustahil untuk dicapai,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :