KIP Kabulkan Gugatan Keterbukaan Ijazah Jokowi, Bonatua Minta KPU Tak Ajukan Banding
Selasa, 13 Januari 2026 - 13:51 WIB
loading...
A
A
A
"Artinya kalau mereka mengajukan banding ke PTUN itu sama saja dengan mereka melawan publik. Mereka menyuruh kita yang menggaji mereka dari pajak-pajak publik, melawan kita juga," katanya.
KIP mengabulkan seluruh gugatan Bonatua yang meminta ijazah Jokowi ke KPU RI. Keputusan ini tertuang dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di KIP, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
"Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.
Dia menyatakan ijazah Jokowi termasuk informasi terbuka untuk publik. Untuk itu, dia meminta pada pihak termohon KPU memberikan ijazah Jokowi pada pemohon.
"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ujar Handoko.
Sengketa informasi itu diajukan Bonatua lantaran adanya tiga permintaan yang harus dipenuhi KPU. Tiga objek sengketa yang dipermasalahkan ini merupakan informasi publik yang semua orang bisa mendapatkannya sesuai aturan.
KIP mengabulkan seluruh gugatan Bonatua yang meminta ijazah Jokowi ke KPU RI. Keputusan ini tertuang dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di KIP, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
"Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.
Dia menyatakan ijazah Jokowi termasuk informasi terbuka untuk publik. Untuk itu, dia meminta pada pihak termohon KPU memberikan ijazah Jokowi pada pemohon.
"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ujar Handoko.
Sengketa informasi itu diajukan Bonatua lantaran adanya tiga permintaan yang harus dipenuhi KPU. Tiga objek sengketa yang dipermasalahkan ini merupakan informasi publik yang semua orang bisa mendapatkannya sesuai aturan.
Lihat Juga :