Pelaku Penusukan Syech Ali Jaber Terancam Hukuman Mati

Rabu, 16 September 2020 - 16:30 WIB
loading...
Pelaku Penusukan Syech...
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono
A A A
JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, Alpin Andrian pelaku penusukan terhadap Syech Ali Jaber disangkakan dengan pasal berlapis, mulai dari pasal percobaan pembunuhan, pembunuhan dan penganiayaan menyebabkan luka berat

“Jadi ancaman hukumannya hukuman mati, atau seumur hidup,” tekan Argo dalam keterangan pers virtual, di Mabes Polri, Rabu (16/9/2020).

Argo menegaskan, Polri serius dalam menangani kasus penusukan Syech Ali Jaber. Sejauh ini, jenderal bintang dua itu mengatakan penyidik Polda Lampung yang disupervisi langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi. “Ada dari pihak keluarga, saksi TKP dan juga saksi dari panitia,” tegas Argo.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menaikan status peristiwa penusukan ke tahap penyidikan termasuk telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Dalam kesempatan ini, Argo membantah kabar yang beredar di sosial media bahwa pelaku Alpin sibebaskan alias tidak dilakukan penahanan. Kabar yang berder tidak benar, hingga saat ini pelaku Alpin Andiran masih ditahan di dalam sel Polresta Bandar Lampung.

“Jadi masih di dalam sel dan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Tentuntnya rencana daripada penyidikan ini penyidik mengagendakan besok akan ndilakukan rekonstruksi,” pungkas Argo.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
4 Kombes Pol Promosi...
4 Kombes Pol Promosi Jabatan ke Lemdiklat Polri dan Pecah Bintang dalam Mutasi Terbaru, Ini Daftar Namanya
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
3 Brigjen Pol Dimutasi...
3 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Divkum Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Kapolri Utamakan Stabilitas...
Kapolri Utamakan Stabilitas Negara, Haidar: Penegakan Hukum Tak Boleh Picu Rivalitas
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia...
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia usai Pelantikan oleh Kapolri Juli 2026, Ini Nama-namanya
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Bedah Rumah Buruh Cuci Gosok di Bogor
Kapolri Bedah Rumah...
Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji di Palembang, Begini Penampakannya
Rekomendasi
Dorong Transformasi...
Dorong Transformasi Berkelanjutan, TelkomGroup Resmi Gelar Culture Festival 2026
9 Kementerian dan Lembaga...
9 Kementerian dan Lembaga yang Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Jadi CPNS
Nantikan Teaser Poster...
Nantikan Teaser Poster Serial My Chef In Crime, Ada Misteri yang Siap Bikin Penasaran di VISION+
Berita Terkini
Kemendagri Kawal Penanganan...
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD, RKPD, hingga APBD
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Infografis
Profil Humaira Asghar...
Profil Humaira Asghar Ali, Artis Pakistan yang Tewas di Apartemen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved